Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarangย  -INFOJATENGNEWS.COMย  Minggu, 19/7/2026. Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai โ€œwartawan bodrexโ€ serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai sorotan dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Sejumlah organisasi pers independen pun menyampaikan keberatan atas narasi tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers, bukan sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

โ€œUKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,โ€ ujarnya.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alasan untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Baca Juga:  Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat โ€œmembackupโ€ pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap semacam itu dianggap tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap dipandang penting sebagai upaya memperkuat kualitas pemberitaan. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar perbedaan status kompetensi tidak dijadikan alat untuk merendahkan atau menghakimi sesama wartawan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers Indonesia. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
PT IKN Losari Rawalo Banyumas Diduga Berproduksi Lagi, Padahal Masih Berstatus Tutup Sementara
PEMBANGUNAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU DI GETASAN DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, LAHAN DIDUGA ZONA HIJAU
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
SK PW PWI LS Jawa Tengah Resmi Diserahkan, Gus Miftah Tegaskan Komitmen Satu Komando dengan Pimpinan Pusat
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Selasa, 8 September 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum

Senin, 7 September 2026 - 21:14 WIB

PEMBANGUNAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU DI GETASAN DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, LAHAN DIDUGA ZONA HIJAU

Senin, 7 September 2026 - 16:37 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:43 WIB