Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU, INGOJATENGNEWS.COM // Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Temuan tim media di SPBU 65.748.003, Jalan Lintas Poros Malikuโ€“Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait penyaluran BBM dalam jumlah besar, khususnya jenis solar.

Saat tim media melintas sekitar pukul 22.00 WIB, SPBU tersebut terlihat dalam kondisi tutup. Lampu area SPBU tampak padam. Namun, dari luar terlihat sebuah kendaraan berada di area pengisian.

Tim kemudian kembali ke lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. Di lokasi ditemukan satu unit mobil Suzuki Carry bernopol KH 8378 JF yang berada di area SPBU.

Di atas kendaraan tersebut terlihat dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, dua drum berwarna biru berkapasitas sekitar 250 liter, serta puluhan jeriken berukuran 25 hingga 35 liter.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, sejumlah wadah tersebut berisi BBM jenis solar. Pengemudi berinisial ADG juga disebut mengakui bahwa BBM yang telah dimuat jumlahnya mencapai lebih dari 2.000 liter.

 

Dokumen Pengisian Dipertanyakan

 

Ketika diminta menunjukkan dokumen atau surat rekomendasi yang menjadi dasar pengisian BBM dalam jumlah tersebut, baik ADG maupun operator SPBU berinisial TR disebut belum dapat menunjukkan dokumen dimaksud kepada tim media.

Operator TR juga menyampaikan bahwa jam operasional SPBU biasanya berakhir sekitar pukul 17.00 WIB setiap hari.

Ketika ditanya mengenai tujuan pengiriman BBM tersebut, ADG menyebut BBM akan dibawa ke wilayah yang disebut โ€œPojokโ€ untuk kebutuhan alat.

Namun, hingga berita ini disusun, dasar dokumen, peruntukan, serta legalitas pengambilan BBM dalam jumlah besar tersebut belum diperlihatkan kepada tim media.

 

Siapa Penanggung Jawab SPBU?

 

Tim media kemudian menanyakan pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU.

Operator berinisial TR menyebut nama Bahrudin atau Udin sebagai penanggung jawab dan menyebut seseorang berinisial Hj. Adit sebagai pemilik.

TR juga menyatakan dirinya hanya bekerja dan mengikuti arahan penanggung jawab.

Tak lama kemudian, pengemudi ADG melakukan panggilan telepon dan meminta salah seorang awak media berbicara dengan seseorang yang mengaku berinisial YA serta mengaku berasal dari bagian Krimsus Polda Kalimantan Tengah.

Dalam percakapan tersebut, menurut keterangan tim media, pihak yang mengaku YA meminta agar persoalan tersebut tidak dipermasalahkan dan disebut meminta sopir memberikan uang untuk โ€œrokokโ€.

 

Permintaan tersebut ditolak oleh awak media.

 

โ€œKami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam jumlah besar,โ€ ujar Iswandi dari GWI.

Baca Juga:  Kades Mlilir Bandungan: Tanah Aset Desa Telah Dikembalikan, Kasus PKH Rp11 Juta Masih Menunggu Hasil Audit

Menurut Iswandi, media tidak mempersoalkan pembelian BBM dalam jumlah besar sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi.

โ€œKalau memang pembelian dalam jumlah besar diperbolehkan, silakan tunjukkan perizinan dan dokumen resminya. Tetapi apabila tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan, tentu hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang,โ€ ujarnya.

 

Penanggung Jawab SPBU Disebut Mengakui

 

Setelah mendapatkan nomor telepon pihak yang disebut sebagai penanggung jawab, tim media melakukan komunikasi untuk meminta klarifikasi.

Keesokan harinya, pihak yang mengaku bernama Bahrudin/Udin menghubungi awak media dan mengajak bertemu di SPBU.

Dalam komunikasi tersebut, Udin disebut mengakui adanya aktivitas pengisian BBM tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas itu telah diketahui oleh pihak yang disebut sebagai Adit.

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk dokumen penyaluran dan administrasi resmi SPBU.

 

Dugaan Intervensi Oknum APH Perlu Diusut

 

Temuan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyaluran BBM dalam jumlah besar. Muncul pula persoalan lain yang lebih serius, yakni dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan melakukan komunikasi dengan awak media terkait temuan tersebut.

Identitas maupun status pihak berinisial YA perlu dipastikan secara resmi. Apabila benar yang bersangkutan merupakan anggota aparat, maka dugaan permintaan uang maupun upaya menghentikan persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh institusi yang berwenang.

Sebaliknya, apabila identitas atau pengakuan tersebut tidak benar, hal itu juga menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditelusuri.

 

Minta Audit dan Klarifikasi

 

Atas temuan tersebut, tim media meminta:

1. BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga melakukan verifikasi serta audit terhadap penyaluran BBM di SPBU 65.748.003, termasuk memeriksa volume penyaluran, dokumen pembelian, peruntukan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

2. Polda Kalteng/Propam melakukan klarifikasi terhadap pihak berinisial YA yang mengaku sebagai bagian dari Krimsus Polda Kalteng, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan benar anggota Polri dan apakah terdapat dugaan intervensi atau permintaan uang.

3. Pemkab Pulang Pisau dan instansi terkait memastikan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan dokumen atau keterangan tertulis yang dapat digunakan untuk memvalidasi secara menyeluruh legalitas aktivitas pengisian BBM tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iswandi, Sabir, Subli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB