PEMBANGUNAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU DI GETASAN DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, LAHAN DIDUGA ZONA HIJAU

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG โ€”Infojatengnews.com- Pembangunan pabrik pengolahan susu di Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, mencuat menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan wajib, sementara penggunaan lahannya juga diduga berada di kawasan zona hijau yang seharusnya dilindungi.

Sorotan muncul setelah pihak yang memantau proyek mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan bangunan. Ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengelola proyek yang disebut bernama Dandy justru menyebut bangunan hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) โ€” dokumen yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sudah berubah ketentuannya dan perlu dikonfirmasi keberlakuannya serta kesesuaiannya dengan fungsi bangunan saat ini.

Jawaban yang dianggap tidak memuaskan serta sikap yang dinilai kurang kooperatif semakin memperkuat keraguan masyarakat. Namun, tudingan sikap arogan tersebut masih bersifat penilaian pihak pemantau dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak pengelola.

๐Ÿ”ด DUA PERSOLALAN UTAMA YANG DIKEMUKAKAN

1. โŒ Legalitas Bangunan Diragukan

Pihak pemantau mempertanyakan:

– Apakah PBG dan SLF sudah diterbitkan dan sesuai dengan fungsi pabrik?
– Apakah IMB yang disebutkan masih berlaku dan mencakup perubahan fungsi bangunan?
– Apakah dokumen lingkungan dan perizinan pendukung lainnya sudah lengkap?

2. โŒ Lahan Diduga Masuk Zona Hijau

Lokasi pembangunan diduga berada di kawasan zona hijau. Masyarakat meminta instansi berwenang memeriksa kesesuaian penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, mengingat lokasi tersebut secara fisik diduga merupakan kawasan yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk bangunan industri.

๐Ÿ“ข DIDORONG PEMERIKSAAN RESMI

Pihak yang menyoroti proyek mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh mencakup:
โœ… Status keberlakuan PBG dan SLF
โœ… Kesesuaian fungsi bangunan dengan perizinan
โœ… Status tata ruang dan peruntukan lahan
โœ… Kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan lain
โœ… Kesesuaian pelaksanaan dengan izin yang diterbitkan

Baca Juga:  Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan

Pemeriksaan ini dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

โณ BELUM ADA KONFIRMASI PIHAK PENGELOLA

Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Dandy selaku manajer belum diperoleh. Redaksi berharap pihak pengelola dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka beserta bukti dokumen perizinan yang sah, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam rilis ini perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi berwenang sebelum dipublikasikan sebagai fakta. Status “zona hijau” harus dipastikan berdasarkan dokumen tata ruang resmi, bukan hanya pengamatan di lapangan.
Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB