Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang-Jawa Tengah, Infojatengnews.com – Tabir di balik penolakan perpanjangan sewa lahan aset Perhutani KPH Semarang di Persil C. 41 Pekarangan Dinas Kantor KPH Semarang, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, memicu sorotan publik. Penolakan terhadap pengelola gantangan burung berkicau Best Independent Event Organiser Semarang pimpinan Eti Istiyana disinyalir diwarnai indikasi permintaan dana di luar prosedur serta kejanggalan pertimbangan administratif.

Berdasarkan surat resmi Perhutani bernomor 0552/001.6/SMG/2025 tertanggal 23 September 2025, Perhutani KPH Semarang menolak perpanjangan sewa lahan seluas 110,5 m² tersebut. Dalam dokumen yang ditandatangani manajemen Perhutani, penolakan didasarkan pada klaim sengketa pengelolaan dengan PT Harvindo, catatan keterlambatan pembayaran sewa, serta aduan kebisingan sound system dari pengurus RT setempat.

Namun, temuan dan aduan yang masuk ke redaksi mengindikasikan hal berbeda. Alasan gangguan lingkungan dan sengketa internal tersebut dinilai sarat kejanggalan oleh pihak penyewa. Penolakan perpanjangan izin sewa periode 1 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2026 tersebut disinyalir dipicu oleh ketidakmampuan penyewa memenuhi permintaan dana informal sebesar Rp2.000.000 yang dipatok oleh oknum berinisial SWT, di mana penyewa saat itu hanya sanggup menyediakan alokasi Rp700.000. Indikasi kejanggalan pengalihan aset negara kian menguat setelah lokasi tersebut mendadak disewakan kepada penyewa baru berstatus perusahaan sponsor dengan masa kontrak langsung lima tahun.

 

Tim awak media

Investigasiindonesia.co.id bersama Tribuncakranews.com telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada oknum SWT melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026) untuk menguji kebenaran dugaan pungutan di luar prosedur serta kejanggalan proses pengalihan sewa lahan BUMN tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, SWT memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

 

Aturan Hukum

Tindakan oknum yang meminta imbalan uang di luar tarif resmi administrasi BUMN dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan. Selain itu, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset BUMN yang merugikan keuangan negara berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Pendayagunaan Aset BUMN.

Baca Juga:  Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
PT IKN Losari Rawalo Banyumas Diduga Berproduksi Lagi, Padahal Masih Berstatus Tutup Sementara
PEMBANGUNAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU DI GETASAN DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, LAHAN DIDUGA ZONA HIJAU
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
Tim Trainer Polres Sragen Bekali 115 Pelajar SMK Sakti Gemolong Paham AI
SK PW PWI LS Jawa Tengah Resmi Diserahkan, Gus Miftah Tegaskan Komitmen Satu Komando dengan Pimpinan Pusat
Sertijab Wakpolres Purworejo, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi dan Profesionalisme
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Selasa, 8 September 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum

Selasa, 8 September 2026 - 11:46 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum

Senin, 7 September 2026 - 21:14 WIB

PEMBANGUNAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU DI GETASAN DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, LAHAN DIDUGA ZONA HIJAU

Senin, 7 September 2026 - 16:37 WIB

Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:43 WIB