BANYUMAS, Infojatengnews.com – PT IKN yang beroperasi di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, diduga tetap melakukan aktivitas produksi dan pengiriman barang, meskipun pemerintah daerah telah menetapkan penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026. Kebijakan penyegelan tersebut diambil karena perusahaan dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan wajib.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan status penutupan sementara tetap berlaku. Perusahaan belum boleh berproduksi sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar penutupan sementara.
“Kepemilikan NIB saja tidak cukup untuk berproduksi,” tegas Roni saat ditemui, Senin (7/9/2026).
Satu-satunya pengecualian yang diizinkan hanyalah aktivitas terbatas untuk memanaskan mesin dan merawat fasilitas guna menjaga kondisi peralatan — bukan untuk berproduksi maupun mengirimkan barang. Pembukaan akses atau penyegelan sebagian pun wajib mendapat persetujuan resmi dari DPMPTSP.
📢 Pengumuman Sepihak Perusahaan Ditolak Tegas
Beredar pemberitahuan dari manajemen PT IKN tertanggal 6 September 2026 yang menyatakan operasional kembali berjalan. Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan pengumuman tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pihak perusahaan langsung ditegur, dan pengawasan lapangan diperketat guna mencegah pelanggaran berlanjut. Pemerintah tetap memfasilitasi penyelesaian masalah, namun menuntut kepatuhan penuh demi perlindungan masyarakat dan ketertiban tata ruang.
🔍 Aktivitas di Balik Pagar & Potensi Pelanggaran
Pantauan lapangan mencatat sekitar 170 orang masih bekerja di lokasi, termasuk 14 tenaga kerja asal Tiongkok. Meski pihak perusahaan menyebut aktivitas tersebut hanya perawatan mesin, ditemukan fakta adanya armada truk keluar area yang membawa muatan. Pihak perusahaan membantah muatan tersebut adalah hasil produksi baru dan menyatakan itu hanya sisa stok lama.
Secara hukum, beroperasi tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Jika terbukti merusak lingkungan, ancaman meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
⚠️ Persoalan Lahan Semakin Pelik
Izin lahan yang dimiliki tercatat seluas 2,4 hektare, namun lokasi bersinggungan langsung dengan kawasan sekitar 6,5 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan zona hijau. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, alih fungsi lahan tersebut menjadi industri dilarang setidaknya hingga tahun 2029.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan tetap mendorong percepatan pelengkapan dokumen agar investasi berjalan aman dan tertib, serta berkomitmen pro-investasi sepanjang prosedur dan persyaratan administrasi dipenuhi. Masyarakat kini menanti pengawasan nyata agar penyegelan tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas.
(Iwan / Red)








