PT IKN Losari Rawalo Banyumas Diduga Berproduksi Lagi, Padahal Masih Berstatus Tutup Sementara

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, Infojatengnews.com – PT IKN yang beroperasi di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, diduga tetap melakukan aktivitas produksi dan pengiriman barang, meskipun pemerintah daerah telah menetapkan penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026. Kebijakan penyegelan tersebut diambil karena perusahaan dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan wajib.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan status penutupan sementara tetap berlaku. Perusahaan belum boleh berproduksi sebelum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar penutupan sementara.

“Kepemilikan NIB saja tidak cukup untuk berproduksi,” tegas Roni saat ditemui, Senin (7/9/2026).

Satu-satunya pengecualian yang diizinkan hanyalah aktivitas terbatas untuk memanaskan mesin dan merawat fasilitas guna menjaga kondisi peralatan — bukan untuk berproduksi maupun mengirimkan barang. Pembukaan akses atau penyegelan sebagian pun wajib mendapat persetujuan resmi dari DPMPTSP.

📢 Pengumuman Sepihak Perusahaan Ditolak Tegas

Beredar pemberitahuan dari manajemen PT IKN tertanggal 6 September 2026 yang menyatakan operasional kembali berjalan. Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan pengumuman tersebut tidak memiliki dasar hukum. Pihak perusahaan langsung ditegur, dan pengawasan lapangan diperketat guna mencegah pelanggaran berlanjut. Pemerintah tetap memfasilitasi penyelesaian masalah, namun menuntut kepatuhan penuh demi perlindungan masyarakat dan ketertiban tata ruang.

🔍 Aktivitas di Balik Pagar & Potensi Pelanggaran

Pantauan lapangan mencatat sekitar 170 orang masih bekerja di lokasi, termasuk 14 tenaga kerja asal Tiongkok. Meski pihak perusahaan menyebut aktivitas tersebut hanya perawatan mesin, ditemukan fakta adanya armada truk keluar area yang membawa muatan. Pihak perusahaan membantah muatan tersebut adalah hasil produksi baru dan menyatakan itu hanya sisa stok lama.

Secara hukum, beroperasi tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar. Jika terbukti merusak lingkungan, ancaman meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:  Antisipasi tindak pidana di wilayah Kab. Semarang, Polres Semarang bentuk URC Sat Reskrim.

⚠️ Persoalan Lahan Semakin Pelik

Izin lahan yang dimiliki tercatat seluas 2,4 hektare, namun lokasi bersinggungan langsung dengan kawasan sekitar 6,5 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan zona hijau. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, alih fungsi lahan tersebut menjadi industri dilarang setidaknya hingga tahun 2029.

Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan tetap mendorong percepatan pelengkapan dokumen agar investasi berjalan aman dan tertib, serta berkomitmen pro-investasi sepanjang prosedur dan persyaratan administrasi dipenuhi. Masyarakat kini menanti pengawasan nyata agar penyegelan tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas.

(Iwan / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru