Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Infojatengnews.com// Minggu (31/5/2026) – Aktivitas dugaan galian C tanpa papan informasi legalitas terpantau berlangsung cukup masif di wilayah dekat Kali Grawah Dusun Genting, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan dump truck terlihat mengantre untuk memuat material Pasir yang diduga berasal dari area galian tersebut.

Di tengah aktivitas yang berlangsung, sebuah alat berat jenis excavator tampak terus mengeruk material tanah dan memindahkannya ke bak dump truck yang telah berbaris menunggu giliran muatan. Intensitas kegiatan yang tinggi memunculkan pertanyaan publik terkait izin operasional dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku.

“Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan inisial LK.”

Namun di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun papan keterangan perizinan yang biasanya wajib dipasang untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas penambangan Pasir tersebut berpotensi berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Warga mempertanyakan keberanian pengelola menjalankan usaha pengerukan skala besar secara terbuka di tengah lalu-lalang kendaraan pengangkut material yang jumlahnya mencapai puluhan unit setiap hari.

“Kalau memang legal, kenapa tidak dipasang papan informasi izin agar masyarakat tahu? Aktivitasnya jelas terlihat dan sangat ramai,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain persoalan legalitas, aktivitas galian yang berlangsung terus-menerus juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, perubahan kontur lahan, hingga potensi gangguan keselamatan pengguna jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang meningkat.

Masyarakat mendesak instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, dinas yang membidangi pertambangan, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan dan verifikasi perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap ada tindakan tegas agar tidak menimbulkan kesan bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan bebas tanpa pengawasan.

Baca Juga:  LHMB Kota Pekanbaru Hadiri Makan Berhidang dan Doa Selamat yang Ditaja oleh Penggawa Melayu Riau

Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas pengerukan berlangsung secara terang-terangan dengan melibatkan alat berat dan puluhan dump truck, namun belum tampak adanya informasi resmi mengenai status legalitas usaha tersebut.

“Puluhan Dump Truck Hilir Mudik, Excavator Terus Menggali. Jika Benar Tak Berizin, Siapa yang Membiarkan Aktivitas Tambang Pasir Ini Berjalan Terang-Terangan di Cepogo?”

Hingga berita tayang awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengelola lahan, pemerintah daerah, serta instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas tersebut. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB