โ๐๐๐๐๐๐๐๐, INFOJATENGNEWS.COM – Rabu, 17 Juni 2026. Guna memulihkan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan masyarakat kembali berjalan optimal, Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Damai (Islah). Pertemuan penting ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Wangon pada Senin, 15 Juni 2026.
โLangkah damai ini diambil sebagai respons atas situasi pemerintahan desa yang sempat terhambat, termasuk polemik hak gaji perangkat desa yang belum berjalan lancar. Islah ini juga sekaligus menyikapi adanya aksi massa dari sebagian warga pada Rabu (18/06/2026) yang sempat melakukan tindakan penutupan kantor desa.
โBerdasarkan keterangan dari beberapa warga desa yang enggan disebutkan namanya, tindakan penutupan kantor desa oleh oknum warga dinilai keliru dan merugikan kepentingan publik secara luas. Warga menegaskan bahwa esensi dari islah ini murni untuk menormalkan kembali aktivitas pelayanan di Kantor Desa Klapagading Kulon.
โ”Dengan adanya islah ini, warga ingin pemerintahan Desa Klapagading Kulon berjalan normal seperti biasa lagi. Hal ini juga agar masalah gaji perangkat yang selama ini tersendat bisa segera berjalan dan dinikmati oleh jajaran perangkat desa. Apa yang dilakukan dalam aksi penutupan kemarin, kemungkinan karena sebagian warga yang ikut aksi belum mengetahui bahwa proses islah ini sudah resmi dilaksanakan,” ujar salah seorang warga.
โWarga juga menambahkan bahwa Kepala Desa kini dipastikan kembali berkantor di Kantor Desa Klapagading Kulon demi memenuhi kebutuhan administratif dan pelayanan warga setempat. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sepihak yang justru merugikan diri sendiri dan fasilitas publik.
โPoin-Poin Penting Kesepakatan Damai (Islah)
โBerdasarkan dokumen Berita Acara No. 400.10.2/VI/2026, terdapat 7 (tujuh) poin kesepakatan utama yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, serta disaksikan oleh unsur jajaran Forkopimcam Wangon, jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, dan pengurus BPD Klapagading Kulon, di antaranya:
โMemulihkan penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan program kerja dengan bersama-sama kembali menggunakan Kantor Desa Klapagading Kulon.
โMemprioritaskan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 demi mendukung pembangunan dan pelayanan desa.
โMenjamin hak-hak perangkat desa yang telah pensiun agar siap diberikan karena telah dianggarkan.
โMelakukan rotasi Perangkat Desa menjadi kewenangan Kepala Desa sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โBersama-sama saling bahu-membahu, membuang ego sektoral, serta mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan demi kelancaran pemerintahan desa dan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
โMembuat suasana kerja yang nyaman dan memprioritaskan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
โSiap menerima sanksi atas pelanggaran apabila mengabaikan tugas, fungsi, dan pelayanan kepada masyarakat.
โKasus Hukum Tetap Berjalan, Tidak Ada Hubungannya dengan Islah
โPerlu ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kesepakatan damai (islah) ini murni untuk urusan internal birokrasi pemerintahan desa dan pemulihan pelayanan publik. Kesepakatan ini tidak menghilangkan atau menghentikan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan bergulir selama kurang lebih 2 tahun terakhir.
โ”Masalah hukum pidana atau dugaan korupsi yang sedang berjalan tidak ada hubungannya dengan hal islah ini. Proses hukum tetap jalan di ranah kewenangan aparat penegak hukum (APH) dan tidak akan menghilang, sementara pelayanan di balai desa harus tetap buka untuk masyarakat,” tegas perwakilan warga tersebut.
โDengan adanya rilis resmi ini, diharapkan masyarakat Desa Klapagading Kulon dapat menyikapi situasi secara bijak, menjaga kondusivitas wilayah, dan mendukung kembalinya fungsi pelayanan publik demi kesejahteraan bersama.
( Iwan/ Red )






