Sengketa Lahan Kembaran: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Istri Almarhum Warnai Jual Beli Tanah

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS โ€” Infojatengnews.com-Sengketa tanah sawah di Dusun Luyuh, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemilik yang telah meninggal dunia, nilai transaksi yang dinilai tidak wajar, hingga proses peralihan hak yang sama sekali tidak melibatkan pemilik maupun Pemerintah Desa Kembaran.

Perkara dengan nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas antara Sugiarto melawan Ikhsan Mujahid kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas. Pihak Sugiarto menegaskan tidak pernah melakukan penjualan tanah, tidak pernah bertemu pembeli, dan tidak menerima uang sepeser pun. Ia menuntut pembatalan sertifikat yang kini atas nama Ikhsan Mujahid karena dinilai lahir dari pemalsuan tanda tangan dan proses yang cacat hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

“Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah, tidak pernah bertemu dengan pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto kami nilai adanya pemalsuan tanda tangan dan proses jual beli tersebut cacat hukum berat,” tegas Rizaldi.

Tanda Tangan Istri yang Telah Meninggal

Kejanggalan paling mencolok terjadi pada proses balik nama sertifikat tahun 2024. Padahal istri Sugiarto telah meninggal dunia sejak tahun 2021 akibat COVID-19, namun tanda tangannya tetap tercantum dalam dokumen peralihan hak.

“Ketiga anak dan ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan apa pun,” tambahnya.

Nilai sebenarnya tanah sawah tersebut didukung data dari Desa Kembaran mencapai sekitar Rp9,7 miliar, sementara angka yang tertera dalam dokumen buatan Notaris Priyan Ristiarto dinilai tidak masuk akal.

Laporan Polisi Terhambat?

Rizaldi juga menyoroti penanganan di kepolisian. Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan sejak awal 2025 justru terhenti, sementara laporan pihak lawan seolah berjalan lancar. Pihaknya telah menembuskan surat ke Kejaksaan, Propam Polri, serta melapor ke Kapolres Banyumas agar kasus ditangani secara profesional dan adil.

Baca Juga:  BRI Kanca Ngawi Dukung UMKM Peachgum, Tumbuh melalui Pembiayaan KUR

Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan

Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, memastikan pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak tersebut. Data di buku besar desa dan SPPT PBB masih atas nama Sugiarto โ€” bertentangan dengan sertifikat atas nama Ikhsan.

“Bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa melibatkan pihak desa yang berwenang mencatat data kewilayahan? Lahan sawah ini diduga hanya dicetak ulang datanya secara administratif tanpa pengukuran fisik,” ungkap Kuswanto.

Pihak bernama Gotawa yang tercantum dalam dokumen juga mengaku tidak pernah bertransaksi langsung dengan Sugiarto.

Tuntutan Penggugat

Pihak Sugiarto memohon kepada majelis hakim PN Banyumas agar:

1.ย Menyatakan seluruh proses peralihan hak cacat hukum berat
2.ย Menyatakan akta yang dibuat Gotawa, Ikhsan, dan pihak terkait tidak sah
3.ย Membatalkan sertifikat atas nama Ikhsan Mujahid
4.ย Mengembalikan hak atas tanah kepada Sugiarto sesuai data asli

Kuswanto menyatakan sikap netral dan siap mendukung proses hukum berjalan adil. Rizaldi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar mafia tanah dan pemalsuan dokumen dapat ditindak tegas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Priyan Ristiarto dan Ikhsan Mujahid belum dapat dikonfirmasi.

(Iwan / Redaksi)

Apakah sudah sesuai, atau ada bagian yang ingin ditambah, dipersingkat, atau diubah? ๐Ÿ˜Š

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB