BANYUMAS โ Infojatengnews.com-Sengketa tanah sawah di Dusun Luyuh, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemilik yang telah meninggal dunia, nilai transaksi yang dinilai tidak wajar, hingga proses peralihan hak yang sama sekali tidak melibatkan pemilik maupun Pemerintah Desa Kembaran.
Perkara dengan nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas antara Sugiarto melawan Ikhsan Mujahid kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas. Pihak Sugiarto menegaskan tidak pernah melakukan penjualan tanah, tidak pernah bertemu pembeli, dan tidak menerima uang sepeser pun. Ia menuntut pembatalan sertifikat yang kini atas nama Ikhsan Mujahid karena dinilai lahir dari pemalsuan tanda tangan dan proses yang cacat hukum.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
“Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah, tidak pernah bertemu dengan pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto kami nilai adanya pemalsuan tanda tangan dan proses jual beli tersebut cacat hukum berat,” tegas Rizaldi.
Tanda Tangan Istri yang Telah Meninggal
Kejanggalan paling mencolok terjadi pada proses balik nama sertifikat tahun 2024. Padahal istri Sugiarto telah meninggal dunia sejak tahun 2021 akibat COVID-19, namun tanda tangannya tetap tercantum dalam dokumen peralihan hak.
“Ketiga anak dan ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan apa pun,” tambahnya.
Nilai sebenarnya tanah sawah tersebut didukung data dari Desa Kembaran mencapai sekitar Rp9,7 miliar, sementara angka yang tertera dalam dokumen buatan Notaris Priyan Ristiarto dinilai tidak masuk akal.
Laporan Polisi Terhambat?
Rizaldi juga menyoroti penanganan di kepolisian. Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan sejak awal 2025 justru terhenti, sementara laporan pihak lawan seolah berjalan lancar. Pihaknya telah menembuskan surat ke Kejaksaan, Propam Polri, serta melapor ke Kapolres Banyumas agar kasus ditangani secara profesional dan adil.
Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan
Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, memastikan pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak tersebut. Data di buku besar desa dan SPPT PBB masih atas nama Sugiarto โ bertentangan dengan sertifikat atas nama Ikhsan.
“Bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa melibatkan pihak desa yang berwenang mencatat data kewilayahan? Lahan sawah ini diduga hanya dicetak ulang datanya secara administratif tanpa pengukuran fisik,” ungkap Kuswanto.
Pihak bernama Gotawa yang tercantum dalam dokumen juga mengaku tidak pernah bertransaksi langsung dengan Sugiarto.
Tuntutan Penggugat
Pihak Sugiarto memohon kepada majelis hakim PN Banyumas agar:
1.ย Menyatakan seluruh proses peralihan hak cacat hukum berat
2.ย Menyatakan akta yang dibuat Gotawa, Ikhsan, dan pihak terkait tidak sah
3.ย Membatalkan sertifikat atas nama Ikhsan Mujahid
4.ย Mengembalikan hak atas tanah kepada Sugiarto sesuai data asli
Kuswanto menyatakan sikap netral dan siap mendukung proses hukum berjalan adil. Rizaldi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar mafia tanah dan pemalsuan dokumen dapat ditindak tegas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Priyan Ristiarto dan Ikhsan Mujahid belum dapat dikonfirmasi.
(Iwan / Redaksi)
Apakah sudah sesuai, atau ada bagian yang ingin ditambah, dipersingkat, atau diubah? ๐








