LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO-Infojatengnews.com—-Ketua DPW LSM Tamperak Jateng Sumakmun menyampaikan didepan awak media bahwa penarikan surat dukungan sebelum terbit SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dapat membatalkan pemenang lelang. Jum’at 11/09/2026.

Sumakmun mengatakan, jika penarikan tersebut menyebabkan pemenang lelang menjadi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Lebih lanjut Sumakmun mengatakan, coba baca Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021):

โ€ข Pasal 50 dan Pasal 51 mengenai kewajiban pemenuhan kualifikasi penyedia. Jika dokumen pendukung atau surat dukungan yang dipersyaratkan dinyatakan tidak sah/ditarik oleh penerbitnya sebelum SPPBJ, maka aspek keabsahan kualifikasi gugur.

โ€ข Tahap Reviu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Sebelum menerbitkan SPPBJ, PPK wajib melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan dari Pokja Pemilihan untuk memastikan proses sesuai prosedur dan pemenang memenuhi persyaratan. Jika terbukti dokumen dukungan tidak valid atau ditarik sehingga tidak memenuhi syarat, PPK berhak menolak menetapkan penyedia.

โ€ข Peraturan LKPP yang berlaku terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa: menyatakan bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualifikasi secara sah selama proses evaluasi hingga penandatanganan kontrak. Kehilangan dukungan dari pabrikan/distributor utama berarti persyaratan teknis/dukungan material tidak terpenuhi.

Sumakmun juga mengatakan banyak pertanyaan masyarakat kepada kami mengenai “Apakah PPK Melanggar Aturan Jika Tetap Menerbitkan SPPBJ sementara Surat Dukungan untuk Pemenang telah di cabut?” saya sampaikan sesuai regulasi aturan yang saya pahami bahwa ketika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal surat dukungan dicabut yang bisa saya sampaikan sebagai berikut;

โ€ข Pelanggaran Aturan: Jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal tahu syarat dukungan sudah ditarik dan tidak terpenuhi, PPK melanggar prinsip pengadaan dan tugas kewenangannya.
โ€ข Pasal Terkait: Hal ini melanggar kewajiban PPK dalam melakukan reviu dan pengendalian kontrak yang diatur pada Pasal 11 ayat (2) mengenai tugas PPK, serta prinsip pengadaan (efisien, efektif, adil) pada Pasal 6 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPK juga dapat dianggap melakukan kelalaian administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
.
Kemudian, Sumakmun juga menjelaskan ketika ditanya awak media mengenai Apakah Surat Dukungan Bisa Diganti Sebelum SPPBJ diterbitkan? Sumakmun mengatakan sepanjang yang saya pahami Surat Dukungan Itu

Baca Juga:  *Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan* BOYOLALI โ€“ Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I..K., M.Si. mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang melibatkan dua anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Pengungkapan bermula ketika pada Jumat (4/9/2026) petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram terkait video yang memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (7/9/2026), petugas berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. โ€œDari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan โ€˜Duel Alatanโ€™, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,โ€ terang Kapolres Boyolali. Dalam aksi tersebut, salah satu anak menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang 155 sentimeter, sedangkan anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang 180 sentimeter. Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilakukan karena faktor gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mendapatkan pengakuan. Kedua anak tersebut diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Aksi duel berlangsung kurang lebih 30 detik. Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ada korban yang mengalami luka akibat senjata tajam. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa kedua senjata tajam tersebut diperoleh melalui media sosial. Celurit dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu, sedangkan senjata jenis corbek dibeli melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 155 sentimeter dan satu bilah senjata tajam jenis corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan kejadian. Selain kedua anak tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga teman mereka yang berada di lokasi saat aksi โ€œDuel Alatanโ€ berlangsung. Ketiganya juga masih di bawah umur. Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar, khususnya penggunaan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat. โ€œKami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,โ€ tegas Kapolres. Polres Boyolali juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif serta mencegah generasi muda terjerumus dalam aksi kekerasan, tawuran maupun aktivitas yang dapat berhadapan dengan hukum. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

โ€ข Tidak Bisa Diganti: Penggantian dokumen penawaran atau dukungan setelah pembukaan penawaran dan proses evaluasi selesai tidak diperbolehkan.
โ€ข Mengganti dokumen setelah lelang berjalan dikategorikan sebagai tindakan post-bidding (mengubah substansi penawaran setelah batas akhir memasukkan penawaran), yang dilarang dalam aturan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjaga keadilan bagi peserta lain.

Sumakmun, kemudian mengatakan jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ meskipun tahu bahwa dokumen kualifikasi/dukungan pemenang telah ditarik atau tidak sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Administratif dan Maladministrasi dalam Pengadaan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) huruf d Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP yang mengatur Tugas PPK: PPK melanggar kewajiban untuk melaksanakan reviu laporan hasil pemilihan secara cermat dan menetapkan penunjukan penyedia yang sah dan memenuhi syarat.

โ€ข Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (khususnya asas kecermatan dan asas bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Jika dipaksakan, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau temuan aparat penegak hukum,” pungkas Sumakmun. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Semarang Ringkus tersangka jambret di Suruh.

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:17 WIB