PURWOREJO-Infojatengnews.com—-Ketua DPW LSM Tamperak Jateng Sumakmun menyampaikan didepan awak media bahwa penarikan surat dukungan sebelum terbit SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dapat membatalkan pemenang lelang. Jum’at 11/09/2026.
Sumakmun mengatakan, jika penarikan tersebut menyebabkan pemenang lelang menjadi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Lebih lanjut Sumakmun mengatakan, coba baca Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021):
โข Pasal 50 dan Pasal 51 mengenai kewajiban pemenuhan kualifikasi penyedia. Jika dokumen pendukung atau surat dukungan yang dipersyaratkan dinyatakan tidak sah/ditarik oleh penerbitnya sebelum SPPBJ, maka aspek keabsahan kualifikasi gugur.
โข Tahap Reviu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Sebelum menerbitkan SPPBJ, PPK wajib melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan dari Pokja Pemilihan untuk memastikan proses sesuai prosedur dan pemenang memenuhi persyaratan. Jika terbukti dokumen dukungan tidak valid atau ditarik sehingga tidak memenuhi syarat, PPK berhak menolak menetapkan penyedia.
โข Peraturan LKPP yang berlaku terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa: menyatakan bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualifikasi secara sah selama proses evaluasi hingga penandatanganan kontrak. Kehilangan dukungan dari pabrikan/distributor utama berarti persyaratan teknis/dukungan material tidak terpenuhi.
Sumakmun juga mengatakan banyak pertanyaan masyarakat kepada kami mengenai “Apakah PPK Melanggar Aturan Jika Tetap Menerbitkan SPPBJ sementara Surat Dukungan untuk Pemenang telah di cabut?” saya sampaikan sesuai regulasi aturan yang saya pahami bahwa ketika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal surat dukungan dicabut yang bisa saya sampaikan sebagai berikut;
โข Pelanggaran Aturan: Jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ padahal tahu syarat dukungan sudah ditarik dan tidak terpenuhi, PPK melanggar prinsip pengadaan dan tugas kewenangannya.
โข Pasal Terkait: Hal ini melanggar kewajiban PPK dalam melakukan reviu dan pengendalian kontrak yang diatur pada Pasal 11 ayat (2) mengenai tugas PPK, serta prinsip pengadaan (efisien, efektif, adil) pada Pasal 6 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPK juga dapat dianggap melakukan kelalaian administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
.
Kemudian, Sumakmun juga menjelaskan ketika ditanya awak media mengenai Apakah Surat Dukungan Bisa Diganti Sebelum SPPBJ diterbitkan? Sumakmun mengatakan sepanjang yang saya pahami Surat Dukungan Itu
โข Tidak Bisa Diganti: Penggantian dokumen penawaran atau dukungan setelah pembukaan penawaran dan proses evaluasi selesai tidak diperbolehkan.
โข Mengganti dokumen setelah lelang berjalan dikategorikan sebagai tindakan post-bidding (mengubah substansi penawaran setelah batas akhir memasukkan penawaran), yang dilarang dalam aturan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjaga keadilan bagi peserta lain.
Sumakmun, kemudian mengatakan jika PPK tetap menerbitkan SPPBJ meskipun tahu bahwa dokumen kualifikasi/dukungan pemenang telah ditarik atau tidak sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Administratif dan Maladministrasi dalam Pengadaan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) huruf d Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP yang mengatur Tugas PPK: PPK melanggar kewajiban untuk melaksanakan reviu laporan hasil pemilihan secara cermat dan menetapkan penunjukan penyedia yang sah dan memenuhi syarat.
โข Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (khususnya asas kecermatan dan asas bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Jika dipaksakan, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau temuan aparat penegak hukum,” pungkas Sumakmun. (TIM/Red)







