Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,Infojatengnews.com-Sugiyono Hadiri Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi untuk Bongkar Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dipanggil Ditres Siber Polda Jateng, Sugiyono Datang Bawa Dua Saksi: Ada Apa di Balik Laporan Pencemaran Nama Baik?

Sugiyono Penuhi Panggilan Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Turut Dibawa

Tak Datang Sendiri, Sugiyono Bawa Dua Saksi Saat Jalani Klarifikasi di Ditres Siber Polda Jateng

Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sugiyono Bawa Dua Saksi ke Ditres Siber Polda Jateng

Laporan Masuk Meja Ditres Siber, Sugiyono Hadir Bawa Dua Saksi untuk Berikan Keterangan

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Sdr. Sugiyono pada Rabu, 9 September 2026, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkannya.

Sugiyono hadir di kantor Ditres Siber Polda Jateng yang beralamat di Jl. Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk memberikan keterangan kepada penyelidik terkait perkara tersebut.

Dalam memenuhi undangan klarifikasi tersebut, Sugiyono tidak datang seorang diri. Ia turut membawa dua orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkannya.

Kehadiran dua saksi tersebut, menurut Sugiyono, dimaksudkan untuk membantu penyelidik Ditres Siber Polda Jateng dalam menggali informasi, keterangan, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Pemanggilan klarifikasi sebelumnya disampaikan melalui surat resmi Ditres Siber Polda Jateng tertanggal 8 September 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Tarik Lokomotif 84 Ton, Tim Korem 072/Pamungkas Sukses Juara 2 di HUT ke-81 PT. KAI

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penyelidikan dilakukan berkaitan dengan surat pengaduan Sugiyono kepada Dires Siber Polda Jateng tertanggal 10 Juli 2026.

Kehadiran Sugiyono beserta dua saksi pada Rabu (9/9/2026) menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan penyelidik untuk menggali keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi masih berlangsung.

Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak Ditres Siber Polda Jawa Tengah maupun Sugiyono. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru