Beraksi 12 lokasi tower di Kab. Semarang, seorang Pegawai perusahaan Telekomunikasi dibekuk Polres Semarang.

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Infojatengnews.com-Polda Jateng.
Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyasar sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan baterai tower.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BD warga Kab. Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi jahatnya melakukan pencurian kabel dan aki tower. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu. tertanggal 9 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kamis 10 September 2026 mengatakan pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu.

โ€œSetelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,โ€ ujar AKP Bodia dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap berdasar pengakuan BD, dimana Pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu.

Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower. Tersangka IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara tersangka BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.

โ€œKabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,โ€ jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Pemilik Family Bakery Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Gandeng LSM Tamperak

Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.

โ€œDari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,โ€ terang AKP Bodia.

Dalam pengungkapan ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka B pada Rabu 9 September 2026 malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tersangka IY.

โ€œKedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran,โ€ kata Kasat Reskrim.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

โ€œPenyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,โ€ pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang.
Jk_Zed/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026
Bupati Warsubi Lepas 289 Atlet Jombang ke POPDA, PEPARPEDA dan Kejurnas FYBI 2026
Turnamen Sepak Bola Dandim Cup Sugihwaras Tahun 2026 , PPDI FC Sibolang Raih Gelar Juara
Rencana Biaya Perpisahan Rp700 Ribu per Siswa di SMPN 21 Semarang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Siap Koordinasi dengan Dinas
Jembatan Putus di Karanglewas Jatilawang, Dishub Banyumas Ambil Langkah Cepat Operasikan Bus Sekolah Gratis Tanggap Bencana
GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:31 WIB

Siswi MTsN 2 Kota Semarang Aishwarya Alexandra Kusuma Buana Wakili Jawa Tengah di MISS TEENAGER MUSLIMAH INDONESIA 2026

Selasa, 3 November 2026 - 06:28 WIB

Bupati Warsubi Lepas 289 Atlet Jombang ke POPDA, PEPARPEDA dan Kejurnas FYBI 2026

Senin, 2 November 2026 - 20:25 WIB

Turnamen Sepak Bola Dandim Cup Sugihwaras Tahun 2026 , PPDI FC Sibolang Raih Gelar Juara

Senin, 2 November 2026 - 17:00 WIB

Rencana Biaya Perpisahan Rp700 Ribu per Siswa di SMPN 21 Semarang Dipertanyakan, Kepala Sekolah Siap Koordinasi dengan Dinas

Senin, 2 November 2026 - 11:56 WIB

Jembatan Putus di Karanglewas Jatilawang, Dishub Banyumas Ambil Langkah Cepat Operasikan Bus Sekolah Gratis Tanggap Bencana

Berita Terbaru