PURWOREJO Infojatengnews.com Dugaan adanya โtender silumanโ di Kabupaten Purworejo kini memasuki ranah kepolisian. Persoalan tersebut dilaporkan oleh Sumakmun Ketua LSM Tamperak melalui surat aduan yang ditujukan kepada Kapolres Purworejo pada 6 September 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Purworejo, Dwiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya surat aduan yang telah diterima pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (8/9/2026), Dwiyono mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โMemang benar, pada tanggal 6 September 2026 Sumakmun Ketua LSM Tamperak memberikan surat aduan kepada Kapolres Purworejo,โ ujar Dwiyono.
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan langkah awal dengan meminta keterangan dari pihak pelapor. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai dugaan yang dilaporkan, termasuk bukti-bukti yang dimiliki oleh pelapor.
โDengan adanya surat laporan tersebut, tentunya akan kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan. Ketua LSM Tamperak Sumakmun juga akan kita mintai keterangan terkait apa yang dilaporkan serta bukti-bukti apa yang dimiliki,โ jelasnya.
Dwiyono menegaskan, keterangan dari pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan nantinya akan menjadi bagian dari proses awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
โSetelah itu akan kami tindak lanjuti ke proses penyelidikan lebih lanjut,โ tambahnya.
Dengan masuknya aduan tersebut ke Polres Purworejo, dugaan โtender silumanโ kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Masyarakat pun diharapkan menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian guna mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan tersebut.
Polres Purworejo selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. ( Surjono /Red)








