Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA -Infojatengnews.com- Pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Kecamatan kedung, Kabupaten Jepara, terkait adanya kekeliruan dalam pemeriksaan berkas bakal calon memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas proses verifikasi administrasi.22/8/2026

Persoalannya bukan sekadar perbedaan penulisan nama pada dokumen ijazah. Yang menjadi sorotan adalah bagaimana sebuah dokumen administrasi yang menjadi bagian penting dalam proses pencalonan bisa luput dari pemeriksaan secara teliti, sementara hasil verifikasi tersebut berujung pada tidak berlanjutnya proses pencalonan salah satu bakal calon, M. Sadam Arsyad.

M. Sadam Arsyad sebelumnya telah berupaya melengkapi dan memperbaiki persoalan administrasi terkait penulisan nama pada ijazah. Bahkan, dokumen legalisir dari SDN 1 Surodadi disebut telah diupayakan untuk dilengkapi.

Kepala SDN 1 Surodadi, Nur Salim, S.Pd., juga membenarkan bahwa M. Sadam Arsyad merupakan lulusan sekolah tersebut pada 26 Maret 2003.
Namun, persoalan justru muncul ketika dokumen dan proses perbaikan administrasi tersebut diduga belum sepenuhnya terakomodasi dalam penelitian berkas oleh panitia.

Kondisi ini patut dipertanyakan. Jika panitia sendiri mengakui kurang teliti dalam membaca dan mengecek berkas, lalu bagaimana jaminan bahwa seluruh bakal calon telah diperlakukan dengan standar pemeriksaan yang sama?

Ketua Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Sunarto, secara terbuka mengakui adanya kekeliruan tersebut.
โ€œMemang saya akui atas nama ketua panitia, kami bersalah karena kurang telitinya kami dalam membaca atau mengecek berkas dari bakal calon Petinggi saudara M. Sadam Arsyad,โ€ ungkap Sunarto.

Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, ketelitian panitia menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan, transparansi, dan kepastian proses pemilihan.

Pertanyaan besarnya kemudian: jika kesalahan pemeriksaan diakui, siapa yang memastikan bahwa keputusan terhadap bakal calon tersebut tetap objektif dan sesuai prosedur?
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah sebelum keputusan diambil, panitia telah memberikan kesempatan yang memadai kepada bakal calon untuk memperbaiki atau menjelaskan persoalan dokumen.

Jika dokumen perbaikan memang telah disampaikan, kapan dokumen tersebut diterima? Apakah telah diverifikasi? Siapa yang memeriksa? Dan apa alasan dokumen tersebut kemudian tidak menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan kelanjutan pencalonan?

Baca Juga:  Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kuntili Gadog Banyumas Meriah, Warga Kompak Rayakan Kemerdekaan

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa proses verifikasi berjalan secara administratif semata tanpa memastikan substansi dan kebenaran dokumen.

M. Sadam Arsyad sendiri mengaku kecewa atas keputusan tersebut dan telah menyampaikan surat kepada Kecamatan Kedung untuk meminta klarifikasi serta penyelesaian.
โ€œSaya sangat kecewa dengan aturan yang dijalankan panitia. Saya sudah mengurus kekurangan yang terjadi terkait penulisan nama di ijazah SDN 1 Surodadi,โ€ ujarnya.

Jangan sampai ketidaktelitian panitia justru menjadi beban bagi bakal calon. Jika memang terdapat kekurangan administrasi, mekanisme perbaikan semestinya dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila dokumen telah diperbaiki dan memenuhi ketentuan, publik tentu berhak mengetahui alasan mengapa proses pencalonan tetap tidak dapat dilanjutkan.

Di sinilah transparansi diuji.
Proses pemilihan Petinggi Desa bukan sekadar urusan kelengkapan berkas. Di dalamnya terdapat hak warga negara untuk mengikuti proses seleksi secara adil serta kepercayaan masyarakat terhadap panitia penyelenggara.

Karena itu, pengakuan adanya kekeliruan perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan yang lebih konkret, bukan berhenti pada pengakuan semata.
Pihak Kecamatan Kedung dan instansi berwenang perlu menjelaskan apakah proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan, apakah dokumen perbaikan telah diterima dan diperiksa, serta apakah masih terdapat ruang penyelesaian administratif terhadap persoalan tersebut.

Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Surodadi, Pemerintah Desa Surodadi, Kecamatan Kedung, serta pihak terkait lainnya.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu bakal calon, tetapi juga kredibilitas proses pemilihan Petinggi Desa Surodadi di mata masyarakat.
Sampai terdapat klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak berwenang, dugaan ketidaktelitian dalam proses verifikasi ini tetap ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.
(Red priyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Lelang Barjas Diduga di Kondisikan Purworejo Memanas, Sumakmun Siapkan Aksi Demo Besar
Salah Kasih Resep Obat di Puskesmas Jenawi Karanganyar, Keselamatan Pasien Dipertaruhkan
Agatha Cira Orzsebeth Roem Eksa: Si Multi Talenta Asli Salatiga Siap Mengharumkan Nama Kota
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 07:14 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Jumat, 4 September 2026 - 22:30 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”

Jumat, 4 September 2026 - 18:35 WIB

Lelang Barjas Diduga di Kondisikan Purworejo Memanas, Sumakmun Siapkan Aksi Demo Besar

Berita Terbaru