Dugaan Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Renovasi Pasar Kroya, Satu Pekerja Meninggal Dunia, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com-Cilacap, Jawa Tengah – Dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia terjadi di lokasi Proyek Lanjutan Renovasi Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Ragil (26), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan bekisting di area galian dengan kedalaman kurang lebih tiga meter. Saat proses pekerjaan berlangsung, tanah di sisi galian diduga mengalami longsor dan material menimpa korban.

Menurut keterangan yang disampaikan Site Manager bernama Budi melalui sambungan telepon, korban sempat dievakuasi dan dibawa menuju Rumah Sakit Aghisna Kroya/PKU Muhammadiyah Kroya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena hingga kini informasi terkait kronologi lengkap kejadian, hasil pemeriksaan medis, visum, serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan pihak terkait masih belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Lanjutan Renovasi Pasar Kroya dengan nilai kontrak sebesar Rp48.723.542.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh KSO PT Armada Hada Graha dan PT Reka Esti Utama sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam proyek konstruksi berskala besar, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap pekerjaan yang melibatkan galian tanah, terlebih dengan kedalaman beberapa meter, wajib dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya longsoran tanah, runtuhan material, maupun risiko fatal lainnya terhadap pekerja.

Baca Juga:  Audensi DPC LSM Harimau Banyumas Terkait Permasalahan P3D Desa Pamijen Baturaden Berlangsung Damai

Oleh karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kontraktor mengenai sejumlah hal penting, antara lain:

Apakah sebelum pekerjaan dilaksanakan telah dilakukan identifikasi risiko dan mitigasi bahaya pada area galian.

Apakah pekerja telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Apakah terdapat metode pengamanan dinding galian atau penahan longsor yang memenuhi ketentuan K3 konstruksi.

Apakah kecelakaan kerja tersebut telah dilaporkan kepada instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Kroya, Polresta Cilacap, maupun pihak Rumah Sakit Aghisna Kroya terkait penanganan kejadian, hasil visum, serta proses penyelidikan masih belum memperoleh jawaban resmi.

Peristiwa meninggalnya seorang pekerja di proyek yang menggunakan anggaran negara ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi teknis diharapkan dapat melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan penyebab kejadian dan menilai apakah terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Transparansi penanganan kasus ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan tugasnya.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan
Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri
Kunjungi Yonif TP 450 dan 451, Pangdam IV/Diponegoro Tegaskan Prajurit Harus Siap Operasi Tempur
Dugaan Hubungan Khusus Oknum Anggota DPRD dan Anggota KPU Tanah Bumbu Hebohkan Publik, H. Syamsani: Jika Terbukti, Lebih Baik Mundur`
POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR
Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan inisial MA dan Inisial AA
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:09 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:24 WIB

Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:19 WIB

Kunjungi Yonif TP 450 dan 451, Pangdam IV/Diponegoro Tegaskan Prajurit Harus Siap Operasi Tempur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:14 WIB

Dugaan Hubungan Khusus Oknum Anggota DPRD dan Anggota KPU Tanah Bumbu Hebohkan Publik, H. Syamsani: Jika Terbukti, Lebih Baik Mundur`

Berita Terbaru