Kuasa Hukum TF Desak Polres Tebingtinggi, Gelar Perkara Dugaan Laporan Tindak Pidana Perzinahan inisial MA dan Inisial AA

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, -Infojatengnews.com
Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi melaporkan suaminya berinisial MA (32), dan seorang perempuan berinisial AA (26) atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU No 1 tahun 2023.

Dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut dilaporkan oleh TF ke Polres Tebing Tinggi,
didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Rabu 24 Juni 2026, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi /Polda Sumatera Utara. Jum’at 17/7/2026

“Meminta kepada penyidik agar Gelar perkara dalam ketentuan hukum yang berlaku di NKRI untuk menganalisis apakah alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, serta menentukan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjut menambahkan, Dugaan Tindak Pidana Perzinahan itu diketahui kliennya pada Hari Minggu 7 Juni 2026, sekitar Pukul 23.50 WIB, setelah TF melihat Hand Phone (HP) terlapor MA dan membaca komunikasi dari pesan WhatsApp (WA). Ujarnya

โ€œHarapan kuasa hukum TF Kepada Kasat Polres Tebing tinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. untuk gelar Perkara Tentang Laporan Klien yang berinisial TF tentang Tindak Pidana Perzinahan. Tegasnya

Saat di konfirmasi kru media kepada penyidik terkait laporan tindak Pidana Perzinahan, Bripka Parman Situmorang mengatakan KLO gelar perkara msh interen kami, kecuali gelar perkara khusus, intinya kita berproses, Ujarnya

( Andy Alfiano/Red )

Baca Juga:  Sukindar Ketua YLKAI DPC Kota Semarang Hadiri Penandatanganan Standar Pelayanan Terminal Penumpang Pelindo tanjung mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan
Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri
Kunjungi Yonif TP 450 dan 451, Pangdam IV/Diponegoro Tegaskan Prajurit Harus Siap Operasi Tempur
Dugaan Hubungan Khusus Oknum Anggota DPRD dan Anggota KPU Tanah Bumbu Hebohkan Publik, H. Syamsani: Jika Terbukti, Lebih Baik Mundur`
POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR
DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN
Pakai Pelat Belang, Gudang RHM Muktiharjo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal Semarang
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:09 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:24 WIB

Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:19 WIB

Kunjungi Yonif TP 450 dan 451, Pangdam IV/Diponegoro Tegaskan Prajurit Harus Siap Operasi Tempur

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:14 WIB

Dugaan Hubungan Khusus Oknum Anggota DPRD dan Anggota KPU Tanah Bumbu Hebohkan Publik, H. Syamsani: Jika Terbukti, Lebih Baik Mundur`

Berita Terbaru