Ahli Waris Siapkan Perlawanan Hukum, PN Kendal Laksanakan Constatering Objek Eksekusi di Weleri

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL โ€“Infojatengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kendal melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi untuk memastikan kesesuaian objek di lapangan dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Pelaksanaan constatering dipimpin oleh jajaran PN Kendal dan dihadiri perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal, personel Polsek Weleri, Koramil Weleri, Pemerintah Desa Sidomukti, serta para pihak yang berkepentingan.

Petugas PN Kendal, Warno, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN.Kdl juncto Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PN.Kdl tertanggal 4 Juni 2026.

“Pada hari ini, Jumat, 17 Juli 2026, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kendal, kami melaksanakan constatering atau pencocokan objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri maupun melekat di atasnya,” ujar Warno saat membacakan pemberitahuan di lokasi.

Menurutnya, objek yang dicocokkan merupakan sebidang tanah seluas 260 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula atas nama Rondiyah kini telah beralih menjadi atas nama Susilowati.

Seluruh proses pencocokan objek berlangsung dengan disaksikan para pihak terkait dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Aditya Nugraha, menyatakan kehadirannya dalam agenda tersebut untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan constatering berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Ibu Rondiyah, mewakili Ibu Heny Kristiani, mengikuti agenda constatering ini dan menghormati seluruh prosedur yang sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga:  DEMO KEDUA KASUS MANDIRI TASPEN PURWOKERTO: NASABAH TETAP TUNTUT PEMBATALAN KREDIT

Meski demikian, Aditya menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek materiil yang perlu dikaji lebih lanjut dalam proses permohonan eksekusi tersebut.

“Kami akan mengajukan perlawanan eksekusi karena menemukan beberapa hal yang kami nilai merupakan kelalaian dari pihak pemohon, dalam hal ini pihak perbankan,” tegasnya.

Pihak ahli waris berharap pelaksanaan eksekusi dapat dibatalkan. Mereka menyatakan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak perbankan melalui mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.

Harapan serupa disampaikan Kepala Desa Sidomukti, Pujiono. Ia berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga pelaksanaan eksekusi tidak perlu dilakukan.

“Sebagai pemerintah desa, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Warga kami juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Meski demikian, Pujiono menegaskan pemerintah desa tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kendal. Namun apabila masih terbuka ruang mediasi maupun penyelesaian secara damai, pihaknya siap mendukung upaya tersebut demi tercapainya solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.(Surya/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seluruh keluarga besar Media PATROLI 86.COM, beserta jajaran redaksi dan tim investigasi,
Tender PUPR Purworejo 2026 Disorot Tajam: โ€œTak Ikut Lelang, Kok Bisa Jadi Pemenang
Polres Purworejo Ungkap Tiga Kasu Menonjol Kenakalan Remaja, Senjata Tajam hingga Tawuran Lintas Kabupaten
Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian
SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG
SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya
Naskah Esai Kritik Muktamar Ke-35 NU Viral di Media Sosial, Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Opsi Bjombang
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

Seluruh keluarga besar Media PATROLI 86.COM, beserta jajaran redaksi dan tim investigasi,

Selasa, 1 September 2026 - 08:54 WIB

Tender PUPR Purworejo 2026 Disorot Tajam: โ€œTak Ikut Lelang, Kok Bisa Jadi Pemenang

Selasa, 1 September 2026 - 08:49 WIB

Polres Purworejo Ungkap Tiga Kasu Menonjol Kenakalan Remaja, Senjata Tajam hingga Tawuran Lintas Kabupaten

Selasa, 1 September 2026 - 08:45 WIB

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian

Berita Terbaru