KLATEN- Infojatengnews.comโ Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Semampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, memicu kekhawatiran warga. Kegiatan yang diduga dikelola PT WMP ini dikhawatirkan merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kelestarian alam di wilayah sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini diduga dikelola pihak berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng. Namun, hal ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat berwenang.
Warga meminta agar tidak ada pembiaran jika terbukti kegiatan berjalan tanpa izin sesuai aturan yang berlaku. Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional serta kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.
Masyarakat juga meminta Polres Klaten, penyidik tindak pidana tertentu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi, memeriksa perizinan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Selain soal perizinan, warga mengharapkan pemerintah melakukan kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan. Aktivitas tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu kerusakan lahan, erosi, pencemaran, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WMP maupun pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum yang Berlaku
Apabila terbukti melakukan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan:
1.ย Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sah.
2.ย Pasal 263 KUHP, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu sesuai hasil penyidikan.
3.ย Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan.Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim/Infestigasi






