Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang di Dusun Semampir Klaten Didesak Segera Ditertibkan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN- Infojatengnews.comโ€“ Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Semampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, memicu kekhawatiran warga. Kegiatan yang diduga dikelola PT WMP ini dikhawatirkan merusak lingkungan serta mengancam keselamatan dan kelestarian alam di wilayah sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini diduga dikelola pihak berinisial Wdd, dengan penanggung jawab lapangan berinisial Ag*ng. Namun, hal ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat berwenang.

Warga meminta agar tidak ada pembiaran jika terbukti kegiatan berjalan tanpa izin sesuai aturan yang berlaku. Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional serta kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.

Masyarakat juga meminta Polres Klaten, penyidik tindak pidana tertentu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi, memeriksa perizinan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Selain soal perizinan, warga mengharapkan pemerintah melakukan kajian menyeluruh terkait dampak lingkungan. Aktivitas tanpa pengawasan dikhawatirkan memicu kerusakan lahan, erosi, pencemaran, hingga membahayakan keselamatan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT WMP maupun pihak yang disebut terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum yang Berlaku

Apabila terbukti melakukan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan:

1.ย Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sah.
2.ย Pasal 263 KUHP, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu sesuai hasil penyidikan.
3.ย Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim/Infestigasi

Baca Juga:  Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Rencana Aksi Selamatkan Banyumas: 28 Oktober 2026 Jadi Momentum Rakyat Bersatu Tegakkan Kebenaran
Jumat Keliling Polres Boyolali, Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Konsolidasi Rencana Aksi Selamatkan Banyumas: 28 Oktober 2026 Jadi Momentum Rakyat Bersatu Tegakkan Kebenaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Jumat Keliling Polres Boyolali, Wujud Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Berita Terbaru