Dikerumuni 50 Orang, Dijambak dan Dipaksa ke Polsek — Abdul Rokib Lapor,

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT – Infojatengnews.com – Dugaan aksi intimidasi dan persekusi mencuat di Kabupaten Garut. Abdul Rokib resmi melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Ia mengaku didatangi dan dikerumuni sekitar 50 orang yang menggunakan sepeda motor dan mobil, lalu dipaksa meninggalkan rumah menuju Polsek pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan massa itu diduga berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan yang sebelumnya disampaikan Rokib kepada pihak kejaksaan.

“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.

Saat itu, Rokib merasa berada di bawah tekanan. Ia dipaksa ikut ke Polsek tanpa mengetahui tujuan pasti. Jarak tempuh sekitar 7–10 kilometer ia tempuh dengan cara dibonceng sepeda motor, diiringi rombongan yang mengelilinginya. Selama perjalanan, ucapan-ucapan bernada ancaman terus menghujam, termasuk ancaman pengepungan rumah. Meski tidak ada kekerasan fisik yang terlihat, tekanan verbal terasa sangat kuat.

Namun, keterangan itu kemudian diperjelas oleh tim kuasa hukumnya. Aceng Emu Muhammad Azmi, S.H.I., yang mendampingi Rokib menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, ternyata terdapat dugaan tindakan fisik yang terjadi.

“Ada dugaan tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergerak dari rumah menuju Polsek. Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Kami menilai hal ini perlu ditelusuri secara hukum,” tegas Emu.

Perbedaan antara keterangan Rokib yang semula menyatakan tidak ada kekerasan fisik dengan keterangan kuasa hukum mengenai dugaan penjambakan menjadi salah satu hal yang harus diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat.

Tekanan yang diterima Rokib terasa semakin berat mengingat kondisi keluarganya yang sedang kritis saat peristiwa terjadi.

“Saat itu saya bersiap pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” ungkap Rokib.

Baca Juga:  Satgas Kesehatan Lapangan Jaga Kondisi Prima Personel TMMD Sengkuyung III dan Warga Surakarta

Kondisi yang memprihatinkan ini justru disusul kedatangan puluhan orang, sehingga tekanan psikologis yang dirasakan keluarga itu menjadi berlipat ganda. Karena itu, tim hukum menegaskan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

Kini, Abdul Rokib mendapat pendampingan penuh dari 11 pengacara guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan hak-haknya terlindungi. Kesebelas pengacara tersebut adalah Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris Nurus Sabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.

“Kami berharap laporan ini tidak berhenti sebatas administrasi semata. Harus ada tindak lanjut yang cepat, akurat, dan terukur sesuai prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujar Emu.

Ia menambahkan, dugaan intimidasi, pemaksaan, maupun kekerasan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil penyelidikan aparat. Seluruh proses diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, namun fakta hukum harus diungkap secara terang.

Pihak berharap aparat tidak hanya meneliti siapa saja yang datang, tetapi juga siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan bagaimana pengerahan puluhan orang itu dapat terjadi.

Rokib sendiri masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun hingga saat ini belum ada permintaan maaf maupun upaya perdamaian dari pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” tegas Rokib.

⚠️ Catatan: Seluruh tuduhan dan dugaan tindakan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak yang disebut belum memberikan tanggapan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hendi Heryana / Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang
Modus Berbelanja Berubah Jadi Kejahatan, Dua Pelaku Habisi Pemilik Toko HP Ambarawa dan Kabur Bawa 53 Unit HP
Semarak HUT RI ke-81, Desa Gladagsari Gelar Gebyar UMKM “Dari Desa untuk Negeri”
Gerak Cepat! Kurang dari Dua Hari, Polisi Amankan Dua Terduga Perampok Counter HP Royal Phone Ambarawa
PC LDII SEMARANG SELATAN, FKUB DAN KECAMATAN JALIN SINERGITAS UNTUK KERUKUNAN
Audiensi Paguyuban BPD Bahas Pengunduran Diri Massal Anggota BPD Desa Rejosari
DIDUGA Praktek Parkir Liar di acara serang fair 2026 di stadion maulana yusuf serang, pendapatan asli daerah ( PAD)jadi korban dinas perhubungan diam .
Korban Dugaan Penipuan dan Pungli 700 Juta , ” Pendamping Lokal Desa Resmi Melapor Ke Polda Sumut.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Dikerumuni 50 Orang, Dijambak dan Dipaksa ke Polsek — Abdul Rokib Lapor,

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Modus Berbelanja Berubah Jadi Kejahatan, Dua Pelaku Habisi Pemilik Toko HP Ambarawa dan Kabur Bawa 53 Unit HP

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Desa Gladagsari Gelar Gebyar UMKM “Dari Desa untuk Negeri”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Gerak Cepat! Kurang dari Dua Hari, Polisi Amankan Dua Terduga Perampok Counter HP Royal Phone Ambarawa

Berita Terbaru