PT.IKN( Inovasi Kota Nusantara) Rawalo Banyumas Harus Tetap Jalankan Keputusan Tutup Sementara

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas Infojatengnews.com –
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan proses perizinan tidak dapat menjadi jalan pintas untuk melegalkan pembangunan di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

โ€œKalau sudah LSD, tidak bisa hanya karena sedang mengurus izin kemudian dianggap boleh,โ€ kata Sadewo, Kamis (17/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik pembangunan pabrik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Sebagian lahan yang masuk dalam rangkaian tapak pabrik disebut Pemerintah Desa Losari berstatus zona hijau atau LSD.

Sadewo mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah ia ketahui sejak sebelum dilantik. Setelah menjabat, ia mengaku berupaya mencari jalan keluar hingga meminta kebijakan Kementerian Pertanian agar lahan berstatus LSD dapat dialihkan dengan kewajiban mencetak sawah pengganti.

Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar. Menurut Sadewo, perubahan status LSD bukan kewenangan pemerintah kabupaten semata.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak dapat mengandalkan janji pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tata ruang. Apalagi, menurut dia, telah ada komitmen tertulis dari pihak pengembang agar tidak mengulangi pelanggaran.

โ€œKalau memang harus bergeser, ya bergeser. Tidak bisa siapa pun menjanjikan LSD bisa diubah begitu saja,โ€ ujarnya.

Persoalan menjadi krusial karena riwayat pembelian tanah menunjukkan lahan tidak dikuasai sekaligus. Menurut Kasi Pemerintahan Desa Losari Istanto, lahan depan dibeli pada 2024 dan disebut bukan LSD. Setahun kemudian, lahan di belakangnya dibeli dan disebut masuk zona hijau atau LSD.

Pembebasan lahan tersebut melibatkan tim yang terdiri atas Kepala Desa Losari, Istanto, dua anggota BPD, serta Adi Gondrong yang disebut sebagai perwakilan PT IKN.

Pada saat yang sama, terdapat perbedaan antara luas lahan yang disebut dikuasai perusahaan dan dokumen tata ruang. PT IKN disebut menguasai sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan PKKPR Nomor 09022610313302046 mencantumkan 24.485 meter persegi. Selisihnya lebih dari 15.000 meter persegi.

Baca Juga:  Nanik Susanti Resmi Gantikan Akhmat Suyuti, DPRD Kendal Gelar Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu

Perbedaan itu membuat persoalan tidak berhenti pada soal izin bangunan. Status dan peruntukan seluruh bidang tanah yang dikuasai perusahaan perlu dipastikan, terutama bagian yang disebut berada dalam kawasan pertanian atau KP2B/LSD.

Sadewo menegaskan investasi tidak menghapus kewajiban mematuhi tata ruang.

Jika sebagian tapak pabrik memang berdiri di atas LSD, maka persoalannya bukan sekedar apakah izin sedang diproses. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana lahan yang dilindungi itu bisa masuk ke dalam rangkaian penguasaan dan rencana pembangunan industri.

Pemerintah, kata Sadewo, tidak akan membiarkan proses investasi berjalan dengan mengabaikan status lahan.

โ€œKalau izinnya memang bisa keluar, itu tergantung proses dan kewenangannya. Tetapi kalau lahannya LSD, ketentuannya tetap harus dipenuhi,โ€ katanya.

( Iwan/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”
Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
Anniversary ke-4, Brigade Joxzin Purworejo Tebar Kepedulian, Salurkan Sembako di Empat Wilayah
Bersama Petugas Gabungan, Koramil 06/Kesugihan Tangani Kebakaran Lahan Jati
KSM Randu Makmur Banyumas Dilirik Dunia Internasional, Namun Biaya Kelengkapan Dokumen Ditanggung Pribadi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Arahan Kapolda Jateng Pada Seluruh PJU dan Kapolres Jajaran : “Polisi Bersama Masyarakat Harus Terwujud dalam Pelayanan Nyata”

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Markup Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru