PURWOREJO — INFOJATENGNEWS.COM-Dugaan adanya pengkondisian atau persekongkolan dalam sejumlah proses tender pekerjaan di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. LSM Tamperak Jawa Tengah mempertanyakan proses evaluasi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) peserta tender yang diduga telah melampaui batas kemampuan namun tetap dinyatakan memenuhi syarat hingga diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Pernyataan ini disampaikan Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, kepada awak media di kantor LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Purworejo, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sumakmun, persoalan tersebut perlu penjelasan terbuka karena SKP merupakan tolok ukur kemampuan peserta mengerjakan paket pekerjaan secara bersamaan.
“Bagaimana mungkin SKP yang diduga sudah kelebihan beban atau overload tetap dinyatakan memenuhi syarat lalu diterbitkan SPPBJ? Kalau syarat tidak terpenuhi, harus dijelaskan bagaimana proses evaluasinya,” ujar Sumakmun.
Ia menilai, jika dugaan benar, perlu ditelusuri apakah terjadi kelalaian atau pengkondisian. Namun Sumakmun menegaskan hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan.
Temuan Lain: SLO, Afiliasi, Pinjam Bendera, hingga Surat Dukungan
Sorotan tidak hanya pada persoalan SKP. Sumakmun menyebut sejumlah temuan dalam proses pengadaan di lingkungan DPUPR Purworejo tahun 2026:
– Dugaan paket pekerjaan tidak mencantumkan syarat dukungan Surat Laik Operasi (SLO) terkait ketentuan material jalan dan jembatan
– Dugaan peserta tender yang saling terafiliasi
– Dugaan praktik “pinjam bendera” atau perusahaan fiktif
– Dugaan surat dukungan tambang/kuari tidak sesuai kondisi sebenarnya
– Ketidaktelitian evaluasi kelengkapan dokumen oleh Pokja
Bahkan disebut adanya pemenang lelang yang mengaku tidak pernah mengikuti proses tender. Pernyataan ini diminta diverifikasi aparat penegak hukum.
Satu Surat Dukungan Digunakan untuk 16 Paket
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah dugaan satu surat dukungan material dipakai untuk mendukung 16 paket pekerjaan dalam tender DPUPR 2026.
“Padahal saat surat dukungan itu dipakai, barangnya diduga belum ada — belum pernah diproduksi,” tegas Sumakmun.
Ia mempertanyakan kelayakan dokumen tersebut diterima sebagai syarat tender ketika material belum tersedia. Sumakmun meminta ditelusuri:
– Waktu penerbitan surat dukungan
– Kapasitas produksi dan ketersediaan material
– Kesesuaian material yang benar-benar dipakai di lapangan
Jika terbukti, masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.
Pola Diduga Berulang — Minta Pemeriksaan Transparan
Sumakmun menduga praktik serupa bukan terjadi sekali, melainkan berulang dalam beberapa tahun. Karena itu, ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan periode sebelumnya.
Tim/Redaksi








