LSM Tamperak Soroti Lolosnya SKP Overload dalam Tender — Bukti Dugaan Persekongkolan?

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO — INFOJATENGNEWS.COM-Dugaan adanya pengkondisian atau persekongkolan dalam sejumlah proses tender pekerjaan di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. LSM Tamperak Jawa Tengah mempertanyakan proses evaluasi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) peserta tender yang diduga telah melampaui batas kemampuan namun tetap dinyatakan memenuhi syarat hingga diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Pernyataan ini disampaikan Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, kepada awak media di kantor LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Purworejo, Selasa (22/9/2026).

Menurut Sumakmun, persoalan tersebut perlu penjelasan terbuka karena SKP merupakan tolok ukur kemampuan peserta mengerjakan paket pekerjaan secara bersamaan.

“Bagaimana mungkin SKP yang diduga sudah kelebihan beban atau overload tetap dinyatakan memenuhi syarat lalu diterbitkan SPPBJ? Kalau syarat tidak terpenuhi, harus dijelaskan bagaimana proses evaluasinya,” ujar Sumakmun.

Ia menilai, jika dugaan benar, perlu ditelusuri apakah terjadi kelalaian atau pengkondisian. Namun Sumakmun menegaskan hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan.

Temuan Lain: SLO, Afiliasi, Pinjam Bendera, hingga Surat Dukungan

Sorotan tidak hanya pada persoalan SKP. Sumakmun menyebut sejumlah temuan dalam proses pengadaan di lingkungan DPUPR Purworejo tahun 2026:

– Dugaan paket pekerjaan tidak mencantumkan syarat dukungan Surat Laik Operasi (SLO) terkait ketentuan material jalan dan jembatan
– Dugaan peserta tender yang saling terafiliasi
– Dugaan praktik “pinjam bendera” atau perusahaan fiktif
– Dugaan surat dukungan tambang/kuari tidak sesuai kondisi sebenarnya
– Ketidaktelitian evaluasi kelengkapan dokumen oleh Pokja

Bahkan disebut adanya pemenang lelang yang mengaku tidak pernah mengikuti proses tender. Pernyataan ini diminta diverifikasi aparat penegak hukum.

Satu Surat Dukungan Digunakan untuk 16 Paket

Baca Juga:  Legalitas Perusahaan Pers Wajib di Audit, Agus Kliwir Minta Pemerintah Cermat Pilih Media Mitra Kerja

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah dugaan satu surat dukungan material dipakai untuk mendukung 16 paket pekerjaan dalam tender DPUPR 2026.

“Padahal saat surat dukungan itu dipakai, barangnya diduga belum ada — belum pernah diproduksi,” tegas Sumakmun.

Ia mempertanyakan kelayakan dokumen tersebut diterima sebagai syarat tender ketika material belum tersedia. Sumakmun meminta ditelusuri:

– Waktu penerbitan surat dukungan
– Kapasitas produksi dan ketersediaan material
– Kesesuaian material yang benar-benar dipakai di lapangan

Jika terbukti, masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Pola Diduga Berulang — Minta Pemeriksaan Transparan

Sumakmun menduga praktik serupa bukan terjadi sekali, melainkan berulang dalam beberapa tahun. Karena itu, ia meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan periode sebelumnya.

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB