“Provam Polri Terima Laporan Keluarga Korban, Oknum Akp IRW Polda Jambi karena Arogan, Kasar dan Usir Keluarga Korban”

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi September 2026, Infojatengnews.com – Penanganan sebuah perkara yang telah menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026 kini menjadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan dugaan permintaan penundaan proses perkara hingga 10 Oktober 2026 yang disebut disampaikan oleh seorang oknum Kanit Jatanras Unit 3 berinisial AKP IRW.

Keluarga korban mengaku keberatan karena penundaan tersebut disebut dikaitkan dengan diberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembayaran sebagian kerugian kepada korban yang sudah jelas hanya janji janji bohong berkali-kali, lalu oknum kanit mengintervensi Korban agar proses ditunda sampai tanggal 10 Oktober 2026, bila gagal baru proses penahanan tersangka dilanjut.

Atas persoalan tersebut, pihak korban meminta perhatian Kadiv Propam Polri untuk memeriksa dugaan tindakan dan perilaku oknum anggota tersebut secara objektif. Mereka juga meminta agar apabila terbukti melakukan pelanggaran, AKP IRW diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencopotan dari jabatannya.

Persoalan ini mencuat ketika proses pemberian keterangan tambahan untuk tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 22 September 2026. Menurut keterangan keluarga korban, saat itu muncul permintaan Oknum AKP IRW agar proses perkara ditunda sampai 10 Oktober 2026, berikan kesempatan tersangka yang sedang melakukan proses pinjaman di Bank Adira.

Keluarga korban menyebut alasan yang disampaikan oleh oknum kanit yang sebelumnya telp tersangka tetali tidak ditahan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membayar sebagian kerugian.

โ€œArifin, sudahlah kita tunggu F pada tanggal 10 Oktober 2026. Saya kasih kesempatan untuk membayar. Bila F bayar sebagian dan nanti sebagian lagi tidak bayar, kita tetap proses lanjut dan tangkap. Daripada nanti dipenjara tidak bayar sama sekali,โ€ demikian keterangan yang oleh keluarga korban disebut sebagai ucapan AKP IRW”

Keluarga dan korban mempertanyakan dasar hukum dari penundaan tersebut. Korban mau tetap tersangka ditahan dan prosesnya dilanjut, Korban menyebut tersangka sebelumnya telah menyampaikan rencana penjualan aset maupun pengajuan pembiayaan ke sejumlah bank untuk membayar kerugian.

Menurut keluarga korban, berdasarkan informasi yang mereka terima, pengajuan pembiayaan tersebut tidak dapat direalisasikan karena tersangka namanya sudah tidak dapat dipakai diperbankan karena bermasalah di Perbankan

 

PERWAKILAN KORBAN MENGAKU DIUSIR

Persoalan tidak berhenti pada permintaan penundaan proses perkara.

Keluarga korban mengaku ketika menyampaikan keberatan secara langsung, mereka justru mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak semestinya dari oknum Kanit tersebut.

Bahkan, salah seorang perwakilan korban mengaku mendapatkan kata-kata kasar dan kemudian diusir.

โ€œKetika kami menyampaikan keberatan, karena tersangka selalu banyak janji dan gagal, pemgajuannya di bank Adira tersebut saya sudah diinformasikan tidak bisa, kami merasa ini hanya mengulur waktu, akan tetapi saya diintervensi dan diusir secara kasar. Saya mendapatkan kata-kata yang tidak pantas, seperti โ€˜monyetโ€™ dan โ€˜berukโ€™ oleh oknum Kanit,โ€ ujar Darma dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Darma mengatakan persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K. dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.

โ€œKami meminta maaf atas kelakuan anggota kami, laporan ini silahkan bertemu Irwasda agar persoalan ini segera diperiksa secara objektif dan dilaporkan ke Propam Polda Jambi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara maupun perilaku anggota,โ€ katanya.

 

PERTANYAKAN DASAR PENUNDAAN PERKARA

Keluarga korban juga mempertanyakan apakah adanya janji pembayaran sebagian kerugian dari tersangka yang selalu gagal dapat menjadi alasan untuk menunda proses hukum dan proses penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut mereka, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum, kewenangan penyidik, serta mekanisme yang digunakan apabila proses penanganan perkara memang ditunda.

Keluarga korban juga mempertanyakan alasan tersangka tidak dilakukan penahanan apabila secara hukum sebenarnya memenuhi 2 alat bukti sebagai persyaratan untuk dilakukan penahanan.

 

Mereka menjawab, Dengan menimbang tiga hal agar

– Tersangka tidak akan melarikan diri,ย 

– Tidak akan menghilangkan barang bukti

– Tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi

 

Dan bila tidak ditahan Tersangka harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis

 

DIADUKAN MELALUI KANAL PROPAM POLRI

Karena merasa keberatan dengan proses penanganan perkara serta dugaan perlakuan Arogan dan kasar oleh Oknum Akp IRW, pihak korban didampingi pihak anggota Irwasda dan Provam akhirnya menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Propam Polri.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor kepada redaksi, pengaduan tersebut telah dikirim pada 22 September 2026 dan memperoleh nomor tiket 33520-EFF6-20260922.

Nomor tiket tersebut disebut menjadi tanda terima bagi pelapor untuk memantau proses pengaduan.

Pihak korban berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, termasuk memeriksa dugaan permintaan penundaan proses perkara, dugaan perlakuan kasar terhadap perwakilan korban, serta dugaan penggunaan kata-kata yang dianggap tidak pantas.

Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa mengabaikan hak korban maupun hak terlapor sesuai ketentuan hukum.

Secara umum, mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri memang diperuntukkan antara lain untuk menerima laporan mengenai pelayanan kepolisian, perilaku anggota, dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta persoalan dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari AKP Irwan maupun pihak terkait mengenai tudingan permintaan penundaan perkara, dugaan pengusiran, serta ucapan yang disebutkan oleh pihak korban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AKP Irwan, penyidik terkait, maupun pihak lainnya sebagaimana prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Catatan: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak korban/pelapor dan belum merupakan kesimpulan bahwa AKP Irwan terbukti melakukan pelanggaran. Proses pemeriksaan oleh Propam atau institusi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST BLE Banyumas Siapkan Langkah Cerdas Antisipasi Cegah Kebakaran
LSM Tamperak Soroti Lolosnya SKP Overload dalam Tender โ€” Bukti Dugaan Persekongkolan?
Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang
Tim URC Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Perhiasan Rp28 Juta di Grogol
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Hadir Berbagi dan Mengabdi untuk Masyarakat
Mengaku Personel Polisi Aktif, Pria di Ambarawa Gelapkan Sepeda Motor Warga.
HUT Propam Polri ke-24, 24.000 Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Jatirunggo.
Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencurian Trafo Mesin, Kerugian Rp6,6 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

“Provam Polri Terima Laporan Keluarga Korban, Oknum Akp IRW Polda Jambi karena Arogan, Kasar dan Usir Keluarga Korban”

Selasa, 22 September 2026 - 14:42 WIB

TPST BLE Banyumas Siapkan Langkah Cerdas Antisipasi Cegah Kebakaran

Selasa, 22 September 2026 - 13:26 WIB

LSM Tamperak Soroti Lolosnya SKP Overload dalam Tender โ€” Bukti Dugaan Persekongkolan?

Selasa, 22 September 2026 - 13:11 WIB

Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang

Selasa, 22 September 2026 - 11:54 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Hadir Berbagi dan Mengabdi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketika Laut Menjadi Jalur Keselamatan di Tengah Ancaman Perang

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:11 WIB