Tim URC Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Perhiasan Rp28 Juta di Grogol

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, INFOJATENGNEWS.COM โ€“ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Grogol mengungkap dugaan tindak pidana pencurian perhiasan yang terjadi di rumah warga di Dukuh Tunggul RT 01 RW 16, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara tersebut, seorang pemuda berinisial RGP (18), warga Kecamatan Grogol, diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MUR (55) mendapati sejumlah perhiasan miliknya hilang dari tempat penyimpanan di dalam lemari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya pergi ke Yogyakarta untuk berwisata.

Sementara itu, di rumah korban masih terdapat anak korban, ZAENAL, bersama dua temannya, yakni DAVID dan GILANG.

Sekitar pukul 15.00 WIB, ZAENAL bersama DAVID meninggalkan rumah untuk pergi bermain ke Yogyakarta. Setelah itu, korban dan istrinya kembali ke rumah.

Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama istrinya membuka lemari pakaian. Saat itu, istri korban merasa curiga karena melihat adanya perubahan pada posisi pakaian yang tersimpan di dalam lemari.

Istri korban kemudian mengecek tempat penyimpanan perhiasan yang sebelumnya diletakkan di bawah pakaian. Setelah diperiksa, gelang dan cincin yang sebelumnya disimpan di lokasi tersebut sudah tidak ada.

Mengetahui perhiasan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian emas dari Toko Mas Satelit dengan nomor TMS-FJ-202510140057 serta satu lembar nota pembelian emas dari Toko Mas Semar dengan nomor NPWP 6.075.749.9-525.001.

Baca Juga:  Satlantas Polres Karanganyar Tingkatkan Edukasi Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan yang Tertunggak di Samsat Karanganyar

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Grogol dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

โ€œSetiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi serta alat bukti yang diperlukan. Kami juga mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujar AKP Zaenudin.

Ia menambahkan, terhadap terduga pelaku saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat personel dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian.

โ€œPolri berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum,โ€ tegas AKBP Anggaito.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB