SEMARANG —INFOJATENGNEWS.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dijadikan agunan kredit di BPR Arto Moro memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Semarang telah resmi menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Syahirul Arif bersama istrinya sejak Mei 2024.
Penetapan ini disambut apresiasi oleh korban. Namun perkara dinilai belum tuntas; korban bersama penasihat hukum mendesak penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum pegawai BPR Arto Moro dalam rangkaian proses kredit yang menjadi pokok persoalan.
Kronologi: Sertifikat Dijaminkan Berulang Kali
Perkara bermula saat Syahirul Arif membeli rumah di Jalan Sawi Raya, Kelurahan Sendangguwo, Semarang, dari AW. Saat proses pelunasan, korban mengetahui sertifikat tanah tersebut ternyata sedang dijaminkan AW di BPR Arto Moro. Korban pun menebus sertifikat hingga lunas.
Namun persoalan muncul kembali: AW diduga menjaminkan ulang sertifikat yang sama ke BPR Arto Moro senilai Rp625 juta, yang kemudian mengalami kemacetan.
Di tengah situasi tersebut, korban didatangi dua orang yang mengaku pegawai BPR Arto Moro berinisial YB dan A. Korban dibujuk mengambil alih pinjaman dan menjadi debitur baru dengan nilai dinaikkan menjadi sekitar Rp1,1 miliar, yang disebut untuk menutup tunggakan milik AW.
Penandatanganan perjanjian dilakukan dengan kesepakatan tertulis soal penggantian jaminan. Namun muncul kejanggalan: dokumen mencantumkan tanggal 30 November 2023, padahal korban menyatakan penandatanganan dilakukan pada 12 Desember 2023, dan pada tanggal yang tertera itu istri korban sedang berada di Bali.
Hingga kini kredit Rp1,1 miliar tersebut macet, sertifikat masih tertahan sebagai agunan, dan korban menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Korban: Penyidikan Tak Berhenti di AW
Syahirul Arif mengapresiasi kegigihan penyidik Polrestabes Semarang. Namun ia meminta proses hukum tidak berhenti hanya pada AW.
“Kami berharap oknum pegawai BPR Arto Moro yang diduga terlibat juga diungkap perannya dan ditindak sesuai hukum, apabila memang terbukti,” tegasnya.
Somasi Dilayangkan, Akan Lapor ke OJK
Penasihat hukum korban, Dedi Arif Cahyono, S.H., menyatakan telah melayangkan somasi resmi kepada BPR Arto Moro. Pihaknya meminta penyerahan dokumen penting: mutasi rekening beserta legalisasi atas nama klien, serta surat asli perjanjian kredit tertanggal 12 Desember 2023.
“Dokumen ini krusial untuk mengurai rangkaian transaksi. Harap segera diserahkan kepada kami maupun penyidik agar perkara ini terang benderang,” ujar Dedi.
Apabila tidak ditindaklanjuti, langkah hukum lebih lanjut akan diambil, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkara kini masih dalam proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini.
Tim/Red








