KENDAL โ Infojatengnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 direalisasikan di Desa Pidodokulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Penyerahan sertifikat tanah berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Aula Balai Desa Pidodokulon.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sertifikat yang telah selesai diproses diserahkan secara langsung oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal kepada warga penerima.
Kepala Desa Pidodokulon, Didik Prastiawan, mengatakan bahwa pada program PTSL tahun 2026 terdapat 113 bidang tanah yang diajukan untuk disertifikatkan. Namun, dari keseluruhan pengajuan tersebut, baru 40 bidang yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.
โUntuk tahun 2026 ini ada 113 bidang yang kami ajukan untuk disertifikatkan melalui program PTSL, tetapi yang sudah jadi baru 40 sertifikat. Masih ada 73 bidang yang belum selesai dan ini menjadi pekerjaan lanjutan dari program sebelumnya,โ ujar Didik.
โHarapan kami, untuk program PTSL berikutnya pengajuan masyarakat bisa lebih banyak yang diterima dan diproses sampai selesai. Kami ingin secara bertahap seluruh tanah masyarakat Desa Pidodokulon bisa memiliki sertifikat, sehingga kepemilikannya mempunyai kepastian hukum,โ tambahnya didik.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Pidodokulon, Erik Ardiyanto, mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL. Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya warga dengan keterbatasan kemampuan ekonomi, untuk memiliki sertifikat tanah.
โDengan adanya program seperti ini sangat membantu warga menengah ke bawah seperti saya. Kalau mengajukan sertifikat secara pribadi mungkin saya belum mampu karena keterbatasan anggaran. Adanya PTSL sangat membantu masyarakat,โ ungkap Erik.
Di sisi lain, Wisnu, perwakilan BPN Kabupaten Kendal, menyampaikan bahwa program PTSL diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penerbitan sertifikat tetap harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Bagi bidang yang belum dapat diterbitkan, masyarakat diharapkan tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa serta melengkapi dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
โPTSL merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti proses sesuai ketentuan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Untuk bidang yang belum selesai, tentunya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,โ jelas Wisnu. (SY/Red)








