Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infojatengnews.com-Tebing Tinggi
Program restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban. Dimana Restorative Justice dimanfaatkan lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

 

 

Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres tebingtinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H.
untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif jastice mengenai 1 orang
tersebut yakni ini RS, desa V desa simalas, kecamatan Sipisspis, kabupaten Serdang Bedagai yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako. Minggu 20/9/2026

“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi dapat bersikap Arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian, dimana klien kami melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) hanya melangsir dua Buah Tandan Sawit Klien yang beralamat di areal afd IV b. E.21 kebun manako desa sibarani kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai kami merupakan tulang punggung keluarga.

Lanjut menambahkan ia juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polsek Spis-spis untuk memeriksa 1 orang dugaan pencurian dua Buah Tandan Sawit tersebut, Namun menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret.

โ€œTetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,โ€

meminta Penyidik Polsek Sipispis untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.” Pungkasnya

( Andy Alfiano /Redaksi)

Baca Juga:  Dihajar Linggis Bertubi-tubi Hingga Paru-Paru Rusak, Sholeh Masih Belum Siuman Usai Operasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WIB

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

Berita Terbaru