Gunungkidul, DI Yogyakarta โInfojatengnews.com- Isu dugaan ketidaksesuaian dan kurangnya kejelasan dalam penggunaan dana ganti rugi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) menjadi sorotan tajam masyarakat di Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo. Perwakilan warga dan pengurus Karang Taruna secara resmi mendatangi Balai Kalurahan untuk menanyakan rincian anggaran serta mencocokkannya dengan hasil pembangunan dan pengadaan barang di lapangan.
Pada Kamis, 25 Juni 2026, lima orang perwakilan warga dan pemuda menyampaikan kekhawatiran serta pertanyaan pokok mereka. Perwakilan Karang Taruna berinisial SH menekankan hal utama yang ingin dipastikan: apakah diperbolehkan menggabungkan atau membebani satu kegiatan dengan dua sumber dana berbeda, yaitu Dana Aset hasil ganti rugi dan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBK).
โKami ingin memahami aturannya dengan jelas: bolehkah satu pekerjaan dibiayai dari dua sumber dana sekaligus? Misalnya Rp500 juta dari Dana Kalurahan ditambah Rp200 juta dari Dana Aset menjadi total Rp700 juta. Kami wajib memastikan apakah bangunan atau barang yang dihasilkan sesuai spesifikasi, kualitas dan volume sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada publik. Kami akan melakukan pengecekan fisik secara teliti satu per satu,โ tegas SH.
Menurut keterangan warga lain berinisial KA, total dana ganti rugi yang diterima Kalurahan Balong mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Meskipun pihak kalurahan telah menyerahkan dokumen rincian penggunaan anggaran, warga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal.
โMemang ada lembar rincian yang diserahkan, namun setelah kami teliti bersama, banyak angka dan uraian yang dirasa tidak masuk akal serta tidak selaras dengan apa yang kami lihat langsung di lokasi. Kami khawatir apa yang tertulis di laporan tidak sama persis dengan kenyataan di lapangan. Kami siap mengambil langkah lebih luas termasuk melakukan aksi, jika kejelasan dan bukti kesesuaian tidak segera diberikan,โ jelas KA.
Penjelasan Pihak Kalurahan
Menanggapi pertanyaan dan kekhawatiran tersebut, Lurah Balong, Sumarjo, S.Pd.SD., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyaluran dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
โPenggunaan dana berpedoman pada prosedur kerja baku, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta telah dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Kalurahan. Seluruhnya tercantum dalam APBK dan dokumen lengkap dapat dipelajari oleh setiap warga yang membutuhkan,โ ujarnya.
Berikut rincian alokasi dana yang disampaikan pihak pengelola:
โ Kegiatan Utama
– Pengadaan peralatan kerja (genset, pengeras suara, perlengkapan pendukung) โ Rp21.850.000
– Pengadaan mebel dan perlengkapan hias gedung โ Rp67.000.000
– Pemeliharaan jalan lingkungan terdampak pembangunan jalan nasional โ Rp82.295.000
– Pembangunan gorong-gorong dan saluran pembuangan air โ Rp80.770.000
– Pembuatan papan informasi dan pengumuman umum โ Rp4.722.000
– Dukungan kegiatan pemuda dan olahraga โ Rp171.534.000
Total: Rp428.171.000
โ Penggunaan Dana Aset Tahun 2024
– Pembangunan dan perbaikan gedung kantor kalurahan โ Rp245.491.211
– Pengadaan perabot ruang kerja โ Rp11.700.000
Total: Rp257.191.211
โ Penggunaan Dana Aset Tahun 2025
– Perbaikan gedung dan sistem saluran air atap โ Rp15.114.500
– Pengadaan perangkat komputer/laptop โ Rp9.800.000
– Pengadaan mebel tambahan ruang kerja โ Rp63.242.500
โ Rencana Penggunaan Tahun 2026
– Pengadaan kendaraan ambulans โ Rp173.821.897
– Pembuatan papan identitas wilayah dan penambahan fasilitas lapangan olahraga โ Rp25.621.821
– Pengecatan dan perawatan gedung โ Rp31.128.956
– Penambahan perlengkapan kantor โ Rp27.349.892
– Pemasangan sistem pemantauan keamanan/CCTV โ Rp6.000.000
Hingga saat ini, kelompok warga menyatakan akan terus melakukan pengecekan fisik dan pencocokan dokumen secara terbuka. Mereka berharap pihak kalurahan dapat membuka ruang verifikasi yang jelas dan transparan demi menjamin kepastian hak serta kepentingan seluruh masyarakat Balong.
Tim/ivestigasi






