Tebing Tinggi โINFOJATENGNEWS.COM Seorang perempuan berinisial TF (27 tahun), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, melaporkan suaminya berinisial MA (32 tahun) dan seorang perempuan berinisial AA (26 tahun) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan tersebut disampaikan TF ke Polres Tebing Tinggi didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H., pada Rabu, 24 Juni 2026. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.
Dikonfirmasi Jumat, 26 Juni 2026, Alfianto menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut diketahui kliennya pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, TF melihat dan membaca isi pesan percakapan di ponsel genggam milik suaminya.
โKlien kami mengetahui adanya dugaan tindak pidana perzinahan antara suaminya berinisial MA dengan perempuan berinisial AA setelah membuka ponsel dan membaca isi percakapan di WhatsApp,โ jelas Alfianto.
Dari percakapan tersebut diketahui bahwa MA dan AA diduga telah menjalin hubungan asmara secara diam-diam selama dua bulan. Dugaan ini diperkuat dengan informasi bahwa keduanya diduga juga telah melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.
Akibat peristiwa itu, TF merasakan kerugian secara moral dan psikologis. Ia merasa tertekan dan malu atas perbuatan yang diduga dilakukan suaminya.
โKorban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak buruk bagi kondisi psikologisnya. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas,โ pungkas Alfianto.
(Andy Alfiano/Red)






