Sengketa Lahan Kembaran: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Istri Almarhum Warnai Jual Beli Tanah

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS โ€” Infojatengnews.com-Sengketa tanah sawah di Dusun Luyuh, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan istri pemilik yang telah meninggal dunia, nilai transaksi yang dinilai tidak wajar, hingga proses peralihan hak yang sama sekali tidak melibatkan pemilik maupun Pemerintah Desa Kembaran.

Perkara dengan nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas antara Sugiarto melawan Ikhsan Mujahid kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas. Pihak Sugiarto menegaskan tidak pernah melakukan penjualan tanah, tidak pernah bertemu pembeli, dan tidak menerima uang sepeser pun. Ia menuntut pembatalan sertifikat yang kini atas nama Ikhsan Mujahid karena dinilai lahir dari pemalsuan tanda tangan dan proses yang cacat hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Sugiarto, Rizaldi Nasution, S.E., S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

“Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah, tidak pernah bertemu dengan pembeli, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Proses peralihan hak yang melibatkan Notaris Priyan Ristiarto kami nilai adanya pemalsuan tanda tangan dan proses jual beli tersebut cacat hukum berat,” tegas Rizaldi.

Tanda Tangan Istri yang Telah Meninggal

Kejanggalan paling mencolok terjadi pada proses balik nama sertifikat tahun 2024. Padahal istri Sugiarto telah meninggal dunia sejak tahun 2021 akibat COVID-19, namun tanda tangannya tetap tercantum dalam dokumen peralihan hak.

“Ketiga anak dan ahli waris yang sudah dewasa juga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan apa pun,” tambahnya.

Nilai sebenarnya tanah sawah tersebut didukung data dari Desa Kembaran mencapai sekitar Rp9,7 miliar, sementara angka yang tertera dalam dokumen buatan Notaris Priyan Ristiarto dinilai tidak masuk akal.

Laporan Polisi Terhambat?

Rizaldi juga menyoroti penanganan di kepolisian. Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan sejak awal 2025 justru terhenti, sementara laporan pihak lawan seolah berjalan lancar. Pihaknya telah menembuskan surat ke Kejaksaan, Propam Polri, serta melapor ke Kapolres Banyumas agar kasus ditangani secara profesional dan adil.

Baca Juga:  Truk Pengangkut 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Jurang 50 Meter di Pamulihan Garut, Dua Penumpang Terluka

Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan

Kepala Desa Kembaran, Kuswanto, memastikan pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam proses perubahan akta maupun peralihan hak tersebut. Data di buku besar desa dan SPPT PBB masih atas nama Sugiarto โ€” bertentangan dengan sertifikat atas nama Ikhsan.

“Bagaimana mungkin sertifikat baru terbit tanpa melibatkan pihak desa yang berwenang mencatat data kewilayahan? Lahan sawah ini diduga hanya dicetak ulang datanya secara administratif tanpa pengukuran fisik,” ungkap Kuswanto.

Pihak bernama Gotawa yang tercantum dalam dokumen juga mengaku tidak pernah bertransaksi langsung dengan Sugiarto.

Tuntutan Penggugat

Pihak Sugiarto memohon kepada majelis hakim PN Banyumas agar:

1.ย Menyatakan seluruh proses peralihan hak cacat hukum berat
2.ย Menyatakan akta yang dibuat Gotawa, Ikhsan, dan pihak terkait tidak sah
3.ย Membatalkan sertifikat atas nama Ikhsan Mujahid
4.ย Mengembalikan hak atas tanah kepada Sugiarto sesuai data asli

Kuswanto menyatakan sikap netral dan siap mendukung proses hukum berjalan adil. Rizaldi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar mafia tanah dan pemalsuan dokumen dapat ditindak tegas. Hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris Priyan Ristiarto dan Ikhsan Mujahid belum dapat dikonfirmasi.

(Iwan / Redaksi)

Apakah sudah sesuai, atau ada bagian yang ingin ditambah, dipersingkat, atau diubah? ๐Ÿ˜Š

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Semarang Ringkus tersangka jambret di Suruh.
Beraksi 12 lokasi tower di Kab. Semarang, seorang Pegawai perusahaan Telekomunikasi dibekuk Polres Semarang.
Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Tiga Elemen Bersatu di Pati, Polresta, SMSI – Sedulur Sikep Nyawiji Kompak Garda Depan
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Dugaan Penyaluran BBM Berskala Besar di SPBU 65.748.003 Pulang Pisau Disorot, Dokumen Tak Ditunjukkan dan Muncul Dugaan Intervensi Oknum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:52 WIB

Sengketa Lahan Kembaran: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Istri Almarhum Warnai Jual Beli Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 14:17 WIB

Polres Semarang Ringkus tersangka jambret di Suruh.

Jumat, 11 September 2026 - 14:12 WIB

Beraksi 12 lokasi tower di Kab. Semarang, seorang Pegawai perusahaan Telekomunikasi dibekuk Polres Semarang.

Kamis, 10 September 2026 - 08:05 WIB

Sugiyono Penuhi Undangan Klarifikasi Ditres Siber Polda Jateng Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Semarang Ringkus tersangka jambret di Suruh.

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:17 WIB