Semarang,_Infojatengnews.com_13 Agustus 2026* โDiduga adanya aktivitas Pembangunan di lahan Hijau Melanggar Peraturan Daerah terkait tata ruang dan pengelolaan air tanah di Jl. Jend Sudirman Hutan Kemitir Kec. Sumowono Kab. Semarang *. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai cafe namun berdiri di atas lahan zona hijau.
Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan aktivitas pembuatan sumur bor dengan kedalaman yang diduga melebihi 60 meter. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja di lokasi berinisial *YL* menyebutkan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk usaha cafe. YL juga menyebut pemilik bangunan atas nama LN*.
โZona hijau adalah ruang terbuka yang peruntukannya dilindungi Perda RTRW. Jika benar digunakan untuk bangunan komersial dan dilakukan pengeboran air tanah dalam tanpa izin, ini jelas pelanggaran dan berdampak pada lingkungan,โ .
Berdasarkan Perda Kota Semarang tentang RTRW dan Peraturan Gubernur Jateng tentang Pengelolaan Air Tanah, setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan pengeboran air tanah wajib memiliki izin. Sumur bor dengan kedalaman 60 meter termasuk kategori air tanah dalam yang perizinannya ketat.
mendesak:
1. *Pemerintah Kab. Semarang melalui DPMPTSP, DPUPR, dan DLH*: Segera melakukan sidak, penghentian sementara kegiatan, dan penindakan sesuai Perda.
2. *Dinas ESDM Provinsi Jateng*: Mengevaluasi dan menindak dugaan pengeboran air tanah dalam tanpa izin.
3. *Aparat Penegak Hukum*: Memproses jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar aturan.
Kami meminta pemilik *LN* dan pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas sampai seluruh perizinan dipenuhi. Masyarakat juga berhak mendapatkan ruang hijau sesuai peruntukannya.
Tim/Investigasi








