Diduga Langgar Perda, Sebuah Bangunan Berdiri di Zona Hijau dan Membuat Sumur Bor melebihi Kedalaman 60 Meter Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,_Infojatengnews.com_13 Agustus 2026* โ€“Diduga adanya aktivitas Pembangunan di lahan Hijau Melanggar Peraturan Daerah terkait tata ruang dan pengelolaan air tanah di Jl. Jend Sudirman Hutan Kemitir Kec. Sumowono Kab. Semarang *. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai cafe namun berdiri di atas lahan zona hijau.

Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan aktivitas pembuatan sumur bor dengan kedalaman yang diduga melebihi 60 meter. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja di lokasi berinisial *YL* menyebutkan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk usaha cafe. YL juga menyebut pemilik bangunan atas nama LN*.

โ€œZona hijau adalah ruang terbuka yang peruntukannya dilindungi Perda RTRW. Jika benar digunakan untuk bangunan komersial dan dilakukan pengeboran air tanah dalam tanpa izin, ini jelas pelanggaran dan berdampak pada lingkungan,โ€ .

Berdasarkan Perda Kota Semarang tentang RTRW dan Peraturan Gubernur Jateng tentang Pengelolaan Air Tanah, setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan pengeboran air tanah wajib memiliki izin. Sumur bor dengan kedalaman 60 meter termasuk kategori air tanah dalam yang perizinannya ketat.

mendesak:
1. *Pemerintah Kab. Semarang melalui DPMPTSP, DPUPR, dan DLH*: Segera melakukan sidak, penghentian sementara kegiatan, dan penindakan sesuai Perda.
2. *Dinas ESDM Provinsi Jateng*: Mengevaluasi dan menindak dugaan pengeboran air tanah dalam tanpa izin.
3. *Aparat Penegak Hukum*: Memproses jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar aturan.

Kami meminta pemilik *LN* dan pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas sampai seluruh perizinan dipenuhi. Masyarakat juga berhak mendapatkan ruang hijau sesuai peruntukannya.

Tim/Investigasi

Baca Juga:  Kapolresta Banyumas Jalin Silaturahmi dengan Kajari Banyumas, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB