Diduga Langgar Perda, Sebuah Bangunan Berdiri di Zona Hijau dan Membuat Sumur Bor melebihi Kedalaman 60 Meter Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,_Infojatengnews.com_13 Agustus 2026* โ€“Diduga adanya aktivitas Pembangunan di lahan Hijau Melanggar Peraturan Daerah terkait tata ruang dan pengelolaan air tanah di Jl. Jend Sudirman Hutan Kemitir Kec. Sumowono Kab. Semarang *. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai cafe namun berdiri di atas lahan zona hijau.

Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan aktivitas pembuatan sumur bor dengan kedalaman yang diduga melebihi 60 meter. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja di lokasi berinisial *YL* menyebutkan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk usaha cafe. YL juga menyebut pemilik bangunan atas nama LN*.

โ€œZona hijau adalah ruang terbuka yang peruntukannya dilindungi Perda RTRW. Jika benar digunakan untuk bangunan komersial dan dilakukan pengeboran air tanah dalam tanpa izin, ini jelas pelanggaran dan berdampak pada lingkungan,โ€ .

Berdasarkan Perda Kota Semarang tentang RTRW dan Peraturan Gubernur Jateng tentang Pengelolaan Air Tanah, setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan pengeboran air tanah wajib memiliki izin. Sumur bor dengan kedalaman 60 meter termasuk kategori air tanah dalam yang perizinannya ketat.

mendesak:
1. *Pemerintah Kab. Semarang melalui DPMPTSP, DPUPR, dan DLH*: Segera melakukan sidak, penghentian sementara kegiatan, dan penindakan sesuai Perda.
2. *Dinas ESDM Provinsi Jateng*: Mengevaluasi dan menindak dugaan pengeboran air tanah dalam tanpa izin.
3. *Aparat Penegak Hukum*: Memproses jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar aturan.

Kami meminta pemilik *LN* dan pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas sampai seluruh perizinan dipenuhi. Masyarakat juga berhak mendapatkan ruang hijau sesuai peruntukannya.

Tim/Investigasi

Baca Juga:  Ops Pekat II Candi 2026 Berhasil, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap 198 Kasus Narkoba dan 2.112 Kasus Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nugraha Budi S SH Berterima kasih Kepada Pemerintah, Atas Penanganan Kasus HAM Yang Baik
Tersangka Penipuan Miliaran Belum Ditahan, Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?
Sinergi Polri dan Insan Pers Makin Solid, SMSI Apresiasi Media Center Mapolresta Pati
Peringati HUT RI ke-81, Dinas PU Banyumas Gelar Kegiatan Kebersamaan: Bukan Sekedar Cari Juara, Tapi Bangun Persatuan dan Kesatuan Hal Yang Paling Utama
BAZNAS Kabupaten Banyumas Peringati HUT RI Ke.81 Gelar Berbagai Lomba
Dinas Pendidikan Banyumas Gelar Berbagai Lomba Peringati HUT RI Ke.81
Ada Apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Nugraha Budi S SH Berterima kasih Kepada Pemerintah, Atas Penanganan Kasus HAM Yang Baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tersangka Penipuan Miliaran Belum Ditahan, Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Sinergi Polri dan Insan Pers Makin Solid, SMSI Apresiasi Media Center Mapolresta Pati

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Dinas PU Banyumas Gelar Kegiatan Kebersamaan: Bukan Sekedar Cari Juara, Tapi Bangun Persatuan dan Kesatuan Hal Yang Paling Utama

Berita Terbaru