Diduga Langgar Perda, Sebuah Bangunan Berdiri di Zona Hijau dan Membuat Sumur Bor melebihi Kedalaman 60 Meter Tanpa Izin

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,_Infojatengnews.com_13 Agustus 2026* โ€“Diduga adanya aktivitas Pembangunan di lahan Hijau Melanggar Peraturan Daerah terkait tata ruang dan pengelolaan air tanah di Jl. Jend Sudirman Hutan Kemitir Kec. Sumowono Kab. Semarang *. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai cafe namun berdiri di atas lahan zona hijau.

Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan aktivitas pembuatan sumur bor dengan kedalaman yang diduga melebihi 60 meter. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pekerja di lokasi berinisial *YL* menyebutkan bahwa bangunan tersebut direncanakan untuk usaha cafe. YL juga menyebut pemilik bangunan atas nama LN*.

โ€œZona hijau adalah ruang terbuka yang peruntukannya dilindungi Perda RTRW. Jika benar digunakan untuk bangunan komersial dan dilakukan pengeboran air tanah dalam tanpa izin, ini jelas pelanggaran dan berdampak pada lingkungan,โ€ .

Berdasarkan Perda Kota Semarang tentang RTRW dan Peraturan Gubernur Jateng tentang Pengelolaan Air Tanah, setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan pengeboran air tanah wajib memiliki izin. Sumur bor dengan kedalaman 60 meter termasuk kategori air tanah dalam yang perizinannya ketat.

mendesak:
1. *Pemerintah Kab. Semarang melalui DPMPTSP, DPUPR, dan DLH*: Segera melakukan sidak, penghentian sementara kegiatan, dan penindakan sesuai Perda.
2. *Dinas ESDM Provinsi Jateng*: Mengevaluasi dan menindak dugaan pengeboran air tanah dalam tanpa izin.
3. *Aparat Penegak Hukum*: Memproses jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar aturan.

Kami meminta pemilik *LN* dan pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas sampai seluruh perizinan dipenuhi. Masyarakat juga berhak mendapatkan ruang hijau sesuai peruntukannya.

Tim/Investigasi

Baca Juga:  Dugaan Kelalaian Pengawasan ESDM, Aktivitas Tambang di Delik Tuntang Semarang Semakin Disorot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Anwar, Rudin Tokoh Muda Peduli Lingkungan Siap Maju Calon Kepala Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:19 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:14 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Berita Terbaru