Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,–INFOJATENGNEWS.COM-Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi berfokus pada penegakan aturan. Padahal, bangunan yang dipersoalkan disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.

Usai rapat, Fauzi menilai jalannya pembahasan tidak berimbang karena didominasi oleh pimpinan rapat bersama pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan.

Menurutnya, argumentasi pihak Felix dan perwakilan OPD Medan lebih banyak dipatahkan dibandingkan membahas pelaksanaan eksekusi yang dinilai telah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.

“Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami,” ujar Fauzi.

Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV DPRD Medan semestinya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang menurutnya telah selesai secara administrasi. Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 terhadap dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembongkaran.

Hal ini sejalan dengan terbitknya Surat Walikota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah tersebut secara tidak sah.

Baca Juga:  Polda DIY Gelar Lomba Memancing Laut Selatan, Perkuat Kedekatan Polri dengan Nelayan Pesisir

Selain itu, Fauzi menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Menurutnya, kedua instansi tersebut memegang dokumen penting berupa gambar rencana bangunan serta dokumen IMB/RGB yang dapat memperjelas status lahan dan bangunan yang disengketakan.

Fauzi juga menilai arah pembahasan RDP bergeser dari substansi penegakan aturan. Menurutnya, pimpinan rapat justru mempertanyakan alasan pembongkaran PSU, mengapa lokasi lain belum ditertibkan, serta menyinggung sosialisasi aturan kepada masyarakat.

Di sisi lain, dalam RDP tersebut, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran bangunan berupa tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemko Medan. Ia menegaskan PSU Perumahan Contempo telah menjadi aset pemerintah sehingga harus segera dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Kalau memang sudah menjadi aset Pemko Medan, jangan ada lagi keraguan. Wali Kota harus berani menegakkan aturan dan memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tegas Hansen.

Sementara itu, Hansen menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum atas hasil RDP tersebut. Ia menyebut akan menyampaikan aduan resmi, termasuk rencana melaporkan Ketua DPRD Medan WCS dan anggota DPRD Sumut H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, Megah Miko tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Forkaliga (Forum Komunikasi Lintas Generasi) juga mengaku telah melaporkan WCS dan H atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang.

Menurut Miko, keduanya diduga mengintervensi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar menghambat pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Miko juga menyebut apabila pengambilalihan aset Pemko Medan terus terhambat, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. *(Tim/Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-9 Parnaraya Jadi Momentum Satukan Pengusaha, Petani Modern dan Jurnalis Wonogiri
Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng
Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan
Safari Subuh di Hari Kemerdekaan, Kapolresta Pati Tunjukkan Polri Dekat Rakyat
Mengenang Jasa Pahlawan, H. Suwito Gelar Khataman 30 Juz, Tirakatan dan Sholawatan
HUT RI ke-81, Kades Dukuhseti Pilih Asmaul Husna Mengenang Jasa Pahlawan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:29 WIB

HUT Ke-9 Parnaraya Jadi Momentum Satukan Pengusaha, Petani Modern dan Jurnalis Wonogiri

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru