Tersangka Penipuan Miliaran Belum Ditahan, Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Dipertaruhkan

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Infojatengnews.comย  โ€“ Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai miliaran rupiah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadi sorotan publik. Meski dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga pertengahan Agustus 2026 keduanya dikabarkan belum menjalani penahanan.

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penetapan tersangka dalam perkara pidana umumnya diikuti dengan tindakan penahanan apabila penyidik menilai syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin dan Fitriani binti Patahangi (Alm.) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025, yang diajukan oleh A. Arifin bin Tahir (alm.). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026 menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum pada 28 Juli 2026.

Peristiwa yang diselidiki diduga terjadi pada 26 Februari 2025 di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa setelah penetapan tersangka diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Silaturahmi dengan Gubernur DIY, Bahas Persiapan Merah Putih Malioboro

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (14/8/2026), Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan bukan merupakan kewenangannya.

ยซโ€œTersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,โ€ tulis AKP Irwan.ยป

 

Ketika ditanya mengenai dasar hukum keputusan tersebut, ia menambahkan:

ยซโ€œKalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik.โ€ยป

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap proses penanganan perkara ini. Sejumlah pihak mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik sehingga tersangka yang telah ditetapkan sejak akhir Juli 2026 belum juga ditahan.

Praktisi hukum mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak otomatis mewajibkan penahanan. Penyidik memiliki kewenangan menilai apakah terdapat alasan untuk menahan seseorang, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.

Namun demikian, para pemerhati hukum menilai transparansi aparat penegak hukum sangat penting agar publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat ini dijabat Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Sebab, dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Jambi, pihak tersangka, pelapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Dharma Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri
Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak
Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas
Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Dituduh Melakukan Pemerasan Saat Terima Konsultasi Izin Kandang Ayam, Sugiyono Laporkan Dugaan Penghasutan dan Penganiayaan
Gerak Cepat Polisi, Kasus Pencurian Motor di Grogol Berhasil Diungkap
Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Diduga Meminta Sejumlah Uang, Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:53 WIB

Galian Pasir Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Lahan Pertanian Terancam Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Jelang Pilkades 2026, Romo Dr. Agustinus Ajak Masyarakat Manggarai Jaga Sitkamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Sopir Mengaku Anggota TNI Diduga Terlibat Curanmor, Diamankan Tim URC Polres Sukoharjo

Selasa, 29 September 2026 - 20:24 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB