Pakai Pelat Belang, Gudang RHM Muktiharjo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal Semarang

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. SEMARANG โ€“Infojatengnews.com Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kota Semarang. Pelaku diduga menggunakan taktik berani: truk pengangkut dilengkapi pelat nomor kendaraan berbeda atau โ€œbelangโ€ guna mengelabui petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kejadian bermula saat awak media memergoki truk yang berperilaku mencurigakan sedang mengisi bahan bakar di SPBU 41.501.28 Penggaron. Kejanggalan tampak jelas pada pelat nomor: bagian depan bertuliskan R 8607 OC, sedangkan bagian belakang terpasang nomor F 9497 AA.

Berdasarkan penelusuran selanjutnya, truk dengan ciri fisik dan keanehan pelat nomor yang sama ditemukan berada di dalam gudang berpagar tertutup di Kawasan Industri Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut gudang tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial RHM. Kuat dugaan bangunan itu dialihfungsikan sebagai tempat simpan sementara atau โ€œbunkerโ€ solar bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai lokasi. Bahan bakar tersebut disinyalir akan dijual kembali ke kalangan industri dengan harga di luar ketentuan subsidi demi meraup keuntungan berlipat.

Kajian Hukum: Ancaman Sanksi Berlapis

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemalsuan identitas kendaraan merupakan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat yang membutuhkan. Seluruh pihak yang terlibatโ€”mulai pengemudi, penyandang dana, hingga pengelola gudangโ€”dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:

1.ย Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60.000.000.000,-.
2.ย Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Menggunakan kendaraan tanpa pelat sah sesuai STNK terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,-.
3.ย Pemalsuan Dokumen Sebagai Sarana Kejahatan
Apabila pelat nomor diubah atau dibuat palsu guna menutupi kejahatan lain, berlaku Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga:  Warga Bambankerep Meriahkan HUT Ke-81 RI Lewat Lomba Catur Antar-RT

Catatan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan. Redaksi mendesak aparat penegak hukum yakni Polrestabes Semarang, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi segera turun tangan memeriksa lokasi di Muktiharjo Lor.

Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap oknum berinisial RHM maupun pihak terkait SPBU hingga terbukti bersalah lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluasโ€‘luasnya sesuai Undangโ€‘Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Infestigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian
Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan
Prof. Yuddy Chrisnandi Tegaskan: Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029
Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Malam Puncak HUT RI ke-81 di Kuntili Gadog Banyumas Meriah, Warga Kompak Rayakan Kemerdekaan
Geger!!!, Bisma Tewas Terpanah di Kebondalem Madureja Prambanan Sleman DIY.
Malam Puncak HUT RI ke-81 Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Banyumas Berlangsung Sangat Meriah
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Prof. Yuddy Chrisnandi Tegaskan: Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

Berita Terbaru