Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru: Infojatengnews.com-Sejumlah insan pers yang ada di Riau belakang ini menyoroti kasus pengeroyokan serta pengrusakan kendaraan mobil yang dikendarai oleh empat orang wartawan yang pada saat itu melakukan peliputan di SPBU No. 13.275.513 yang ada di Sijunjung.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, pada saat terjadi pengeroyokan dan pengrusakan mobil, Aparat kepolisian mengamankan ke empat orang wartawan yang berinisial M.RD, Spl, DN, dan YH ke Polsek Kamang Baru kemudian dioper ke Polres Sijunjung dengan alasan agar situasi kondusif. Sabtu (29/8/2026)

Aneh bin Ajaib, keesokan harinya ke empat orang wartawan korban pengeroyokan dan kriminalisasi tersebut dijadikan tersangka oleh pihak Polres Sijunjung sebagai pelaku Pemerasan dan pengancaman.

Terkait hal tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online Menteng News, Daeng Johan, menyesalkan sikap dan tindakan Aparat Kepolisian Polres Sijunjung saat melakukan konferensi persnya beberapa hari yang lalu.

Pada saat itu, Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa keempat wartawan tersebut bukan wartawan, dan KTA wartawan yang mereka gunakan Palsu.

“Kapolres Wiliam, seharusnya tidak ada kewenangan menyebutkan bahwa KTA pers yang mereka gunakan Palsu, seperti KTA pers yang dikeluarkan oleh Media Online Menteng News, atas nama M. Ridwan alias Iwan Vespa, itu KTA nya asli dan terdaftar di box redaksi Menteng News”. ungkap Daeng Johan

Dikatakan Kapolres mereka melakukan pemerasan dan pengancaman, yang jadi pertanyaannya, berapa nominal yang diperas, siapa korbannya, dan dalam bentuk apa mereka mengancam?, pada saat konferensi pers tersebut kapolres tidak merincikan nominal atau bukti Pemerasan.

Dalam kasus ini Kapolres Wiliam harus bersikap adil dan bijak dalam mengeluarkan pernyataan di publik dan harus berkomitmen dalam penegakkan hukum tampa pandang bulu.

Pada saat kejadian tersebut, ditemukan satu pucuk senjata api yang diduga air softgun dengan 6 butir peluru, seharusnya pihak kepolisian mendalami atau melakukan pengembangan terhadap kepemilikan senpi tersebut

Senpi itu milik siapa?. Kalau dimiliki satu orang, pertanyaan nya, tiga orang wartawan tersebut harus nya dilepas oleh pihak kepolisian, karena tidak ada dasar untuk mereka dijerat, tegas Daeng Johan.

Tujuan mereka jelas melakukan peliputan, namun ironisnya, niat baik itu justru dituduh sebagai pemerasan tanpa klarifikasi, massa/pelangsir BBM atau biasa juga di sebut PREMAN berdatangan dan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan seperti sudah di komandoi atau di seting.

Baca Juga:  Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Parahnya lagi mobil milik wartawan yang diparkir di depan kantor polisi ikut dirusak dan dihancurkan oleh massa, dalam video yang sudah beredar luas sudah sangat jelas pelaku nya tapi kenapa belum ada tindakan dari pihak kepolisian untuk menangkap nya, ini ada apa?

Aksi pengeroyokan dan perusakan ini adalah pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman Pidana.

Kami meminta Kapolres Sejunjung dan Kapolsek Kamang Baru untuk segera memberikan perlindungan kepada keempat korban wartawan serta mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan dan perusakan dan mencari otak dari kejadian tersebut, serta memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku jika tidak bisa melakukan Restorative Justice.

Kami mendukung Penegakan hukum yang adil kepada pihak kepolisian, akan tetapi penegakkan hukum tersebut tampa pandang bulu,

Informasi lain menyebutkan bahwa SPBU 13.275.513, diduga sudah melakukan Kongkalikong dengan para mafia BBM Bersubsidi, yang mana BBM bersubsidi tersebut diduga untuk mengisi minyak alat berat milik para penambang emas ilegal yang ada disekitar wilayah Sijunjung, Sumatera Barat.

Yang lebih mengejutkan, narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini membeberkan bahwa pihak SPBU 13.275.513 diduga sudah melakukan kordinasi ataupun pembayaran uang keamanan kepada pihak Polsek dan Polres, sehingga keempat orang wartawan itu disetting dicari kesalahannya, agar permainan busuk mereka tidak terungkap, dan memberikan sof terapi kepada media dari luar kota agar tidak lagi memberitakan kegiatan ilegal di SPBU 13.275.513.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui no telepon selular nya dengan no 0812-8370-xxxx, kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah, enggan menjawabnya konfirmasi awak media sampai berita ini ditayangkan.

Pers hadir untuk memberikan informasi, mengawasi, dan menyampaikan kebenaran kepada publik dengan mengikuti aturan Kode Etik Jurnalis.

Segala hal termasuk intimidasi apalagi penganiayaan terhadap wartawan sama dengan melukai kebebasan pers dan Demokrasi. karena Pers adalah satu dari 4 Pilar Demokrasi.

Catatan Redaksi:

Setiap Keburukan yang ditutupi pada waktunya akan terbongkar, sekalipun digembok emas.

Kebenaran dan Manipulatif tidak bisa ditupi, karena perbuatan Ilegal sudah diketahui oleh banyak orang, dan bukan rahasia umum lagi.

Menjadikan seseorang sebagai pelaku kejahatan dengan alibi “senpi dan menyebutkan bukan seorang wartawan, untuk menutupi sebuah dugaan kegiatan ilegal, ini jauh lebih kejam dari para penjahat sesungguhnya,

“Korban jadi Pelaku kejahatan, inilah negri Konoha…

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Anwar, Rudin Tokoh Muda Peduli Lingkungan Siap Maju Calon Kepala Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:19 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:14 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Berita Terbaru