Pakai Pelat Belang, Gudang RHM Muktiharjo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal Semarang

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. SEMARANG โ€“Infojatengnews.com Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kota Semarang. Pelaku diduga menggunakan taktik berani: truk pengangkut dilengkapi pelat nomor kendaraan berbeda atau โ€œbelangโ€ guna mengelabui petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kejadian bermula saat awak media memergoki truk yang berperilaku mencurigakan sedang mengisi bahan bakar di SPBU 41.501.28 Penggaron. Kejanggalan tampak jelas pada pelat nomor: bagian depan bertuliskan R 8607 OC, sedangkan bagian belakang terpasang nomor F 9497 AA.

Berdasarkan penelusuran selanjutnya, truk dengan ciri fisik dan keanehan pelat nomor yang sama ditemukan berada di dalam gudang berpagar tertutup di Kawasan Industri Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut gudang tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial RHM. Kuat dugaan bangunan itu dialihfungsikan sebagai tempat simpan sementara atau โ€œbunkerโ€ solar bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai lokasi. Bahan bakar tersebut disinyalir akan dijual kembali ke kalangan industri dengan harga di luar ketentuan subsidi demi meraup keuntungan berlipat.

Kajian Hukum: Ancaman Sanksi Berlapis

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemalsuan identitas kendaraan merupakan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat yang membutuhkan. Seluruh pihak yang terlibatโ€”mulai pengemudi, penyandang dana, hingga pengelola gudangโ€”dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:

1.ย Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60.000.000.000,-.
2.ย Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Menggunakan kendaraan tanpa pelat sah sesuai STNK terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,-.
3.ย Pemalsuan Dokumen Sebagai Sarana Kejahatan
Apabila pelat nomor diubah atau dibuat palsu guna menutupi kejahatan lain, berlaku Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga:  Jual Beli Bahan Seragam di SPMB SMP Negeri 1 Cepiring Disorot, Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Wajib dan Hanya Fasilitas

Catatan Redaksi

Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan. Redaksi mendesak aparat penegak hukum yakni Polrestabes Semarang, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi segera turun tangan memeriksa lokasi di Muktiharjo Lor.

Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap oknum berinisial RHM maupun pihak terkait SPBU hingga terbukti bersalah lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluasโ€‘luasnya sesuai Undangโ€‘Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim/Infestigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Permudah Proses Balik Nama BPKB Lewat Pelayanan Humanis dan Transparan
Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara
Ayah Kandung Gugat Empat Anak Soal Tanah Warisan” Publik Menunggu Hasil Putusan Dari PA Slawi
Masuki musim Kemarau, Kodim Wonogiri Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam Kebakaran Hutan Lahan
Danramil Kota Boyolali Tanamkan Jiwa Nasionalisme kepada Siswa Baru SMAN 1 Boyolali
Polsek Jatiroto Bekali Siswa Baru SMKN 1 Jatiroto dengan Edukasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Saat MPLS
Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan
Polemik Makam Keluarga di Gebog Temui Titik Damai, Warga dan Ahli Waris Sepakati Sejumlah Syarat
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WIB

Pakai Pelat Belang, Gudang RHM Muktiharjo Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal Semarang

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Permudah Proses Balik Nama BPKB Lewat Pelayanan Humanis dan Transparan

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:01 WIB

Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Gelar Perkara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:52 WIB

Ayah Kandung Gugat Empat Anak Soal Tanah Warisan” Publik Menunggu Hasil Putusan Dari PA Slawi

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:38 WIB

Danramil Kota Boyolali Tanamkan Jiwa Nasionalisme kepada Siswa Baru SMAN 1 Boyolali

Berita Terbaru