- SEMARANG โInfojatengnews.com Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kota Semarang. Pelaku diduga menggunakan taktik berani: truk pengangkut dilengkapi pelat nomor kendaraan berbeda atau โbelangโ guna mengelabui petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kejadian bermula saat awak media memergoki truk yang berperilaku mencurigakan sedang mengisi bahan bakar di SPBU 41.501.28 Penggaron. Kejanggalan tampak jelas pada pelat nomor: bagian depan bertuliskan R 8607 OC, sedangkan bagian belakang terpasang nomor F 9497 AA.
Berdasarkan penelusuran selanjutnya, truk dengan ciri fisik dan keanehan pelat nomor yang sama ditemukan berada di dalam gudang berpagar tertutup di Kawasan Industri Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut gudang tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial RHM. Kuat dugaan bangunan itu dialihfungsikan sebagai tempat simpan sementara atau โbunkerโ solar bersubsidi yang dikumpulkan dari berbagai lokasi. Bahan bakar tersebut disinyalir akan dijual kembali ke kalangan industri dengan harga di luar ketentuan subsidi demi meraup keuntungan berlipat.
Kajian Hukum: Ancaman Sanksi Berlapis
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemalsuan identitas kendaraan merupakan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat yang membutuhkan. Seluruh pihak yang terlibatโmulai pengemudi, penyandang dana, hingga pengelola gudangโdapat dipertanggungjawabkan secara hukum:
1.ย Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60.000.000.000,-.
2.ย Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Menggunakan kendaraan tanpa pelat sah sesuai STNK terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000,-.
3.ย Pemalsuan Dokumen Sebagai Sarana Kejahatan
Apabila pelat nomor diubah atau dibuat palsu guna menutupi kejahatan lain, berlaku Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan. Redaksi mendesak aparat penegak hukum yakni Polrestabes Semarang, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi segera turun tangan memeriksa lokasi di Muktiharjo Lor.
Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap oknum berinisial RHM maupun pihak terkait SPBU hingga terbukti bersalah lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluasโluasnya sesuai UndangโUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Infestigasi






