Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, 24 Juni 2026 Infojayengnews.com- Babak baru dalam penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai hari ini. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat setempat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Proses hukum ini menjadi harapan sekaligus langkah tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, seluruh kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari kantor hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini menjadi tonggak penting agar aspirasi dan hak-hak warga dapat disampaikan secara terstruktur dan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan dan verifikasi berkas persidangan. Setelah proses itu selesai, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

โ€œKami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama kami adalah menguji kebenaran serta keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut โ€” sejauh mana proses itu berjalan dan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga memohon agar proses pembangunan gardu induk ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.โ€

Ia melanjutkan penjelasannya dengan menegaskan kesiapan tim hukum dan warga menghadapi setiap tahap persidangan ke depan:

โ€œSelama ini masyarakat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bukti untuk memperoleh keadilan. Seluruh bukti itu akan kami uji kebenaran dan keabsahannya satu per satu secara resmi dalam persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.โ€

Baca Juga:  Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan

Lebih lanjut, tim kuasa hukum ADH & Partner juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk selama proses hukum berlangsung kepada PT PLN. Permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. โ€œKami meminta perkara ini dikawal demi asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean,โ€ tegasnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini membuktikan bahwa masyarakat memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur untuk menyelesaikan perselisihan, bukan dengan cara yang dapat menimbulkan keresahan. Pada sidang hari ini, Tergugat I diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya akan meliputi pemanggilan para pihak serta tanggapan dan verifikasi dari pihak Tergugat maupun Turut Tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan keadilan serta kepastian hukum yang jelas bagi warga.

Tim /Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus
BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial
โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso
Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang โ€“ Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:41 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WIB

BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:03 WIB

โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS

Berita Terbaru