Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutorejo Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca-Sidak, Warga: “Hukum Milik yang Beruang

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Infojatengnews.com 17 Agustus 2026 โ€” Praktik penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya sempat berhenti dan disidak oleh tim terpadu kini terpantau kembali beraktivitas secara bebas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, aktivitas pengerukan tanah tampak berjalan leluasa tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga sekitar yang menilai penertiban sebelumnya hanyalah sandiwara belaka.

“Waktu disidak tim terpadu, tempatnya kosong melompong, hanya tersisa alat berat ekskavator tanpa ada pekerja satu pun. Tapi begitu keadaan aman dan landai, beroperasi lagi seperti biasa. Ini kan seperti lelucon,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga tersebut menyayangkan lambannya penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia membandingkan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil dengan para pelaku usaha tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

“Mencuri sebuah pisang saja langsung dipenjara. Sementara tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan terbukti bersalah dibiarkan begitu saja. Apa tidak lucu dagelan ini? Hukum itu rupanya milik yang beruang (punya uang). Kalau orang kecil melanggar pasti langsung ditindak, tapi kalau yang punya modal bisa atur sana-sini meski melanggar hukum tetap aman,” keluhnya dengan nada satir.

Masyarakat sekitar mengaku sudah krisis kepercayaan terhadap instansi berwenang dan memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menduga masih ada oknum-oknum penegak hukum maupun pengawas yang terlena oleh bujuk rayu materi, sehingga aktivitas merusak lingkungan tersebut terus dibiarkan melenggang kramat.

Baca Juga:  Apresiasi Dedikasi: Tokoh Penegakan Hukum hingga Pelestari Budaya Raih Penghargaan Selektifโ€“Bossmuda News 2026

Menjaga Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyajikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Meskipun berbagai tekanan dan upaya pembungkaman kerap mengintai, pers tetap berkomitmen untuk berdiri bersama kepentingan publik, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendesak instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas di Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim terpadu penertiban tambang maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kembalinya aktivitas galian C di Dusun Grogol tersebut.

Tim/Ref

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi
Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan
Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA
Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.
Terkuak Remaja Kabupaten Semarang Hilang Tinggalkan Rumah, Polres Semarang Berikan Keterangan.
TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA”
Anwar, Rudin Tokoh Muda Peduli Lingkungan Siap Maju Calon Kepala Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:57 WIB

Pilkades serentak di wilayah Kabupaten TTS dipastikan batal. Ketua Atraksi Kab. TTS : Jaga Situasi Kamtibmas dan Hindari Provokasi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:19 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Dua Mesin Pompa Air Petani di Purworejo, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 07:14 WIB

TUTUP UNTUK RAKYAT BUKA JAM 02.30 WIB ISI 4 TANDON DAN PULUHAN JERIGEN.”SPBU 65.748.001 PULANG PISAU DIDUGA SEBUT “BACKUP HINGGA KAPOLDA

Sabtu, 5 September 2026 - 07:04 WIB

Api bakar Daun kering disertai hembusan angin kencang, bakar lahan milik warga Pabelan.

Berita Terbaru