Seleksi Sekretaris Daerah Cilacap Disorot, Diduga Abaikan Prosedur dan Timbulkan Diskriminasi

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Infojatengnews.com  // Rabu, 22/7/2026. Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap yang diselenggarakan oleh Komite Talenta menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi, dasar hukum, serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan talent scouting untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut.

 

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 tentang Pelaksanaan dan Pemanggilan Peserta Talent Scouting Manajemen Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, terdapat lima pejabat yang dipanggil mengikuti tahapan seleksi, yakni:

1 Anisa Febriana, S.H., M.Si.

2. Arida Puji Hastuti, S.P., M.M.

3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.

4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.

5. Taryo, S.Sos., M.Si..

 

Namun, sejumlah kalangan menilai terdapat persoalan dalam proses tersebut. Mereka menduga ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan seleksi.

 

Adapun aturan yang menjadi acuan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 3 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

 

Aktivis asal Cilacap, Ekanto, menyebut proses seleksi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait batas usia peserta yang tidak dijelaskan secara rinci dalam pengumuman resmi.

Menurutnya, Komite Talenta diduga menggunakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur batas usia maksimal 58 tahun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Namun, ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bola Panas di Inspektorat Bengkalis, Hasil Audit Dugaan Tipikor Desa Tasik Serai Timur Tak Kunjung Terungkap

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa calon Sekretaris Daerah harus memenuhi batas usia tertentu pada saat pelantikan. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan aturan yang digunakan dalam proses seleksi.

“Apakah ini hanya persoalan administratif atau terdapat aturan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, tentu perlu dijelaskan oleh panitia agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan juga muncul terkait tidak diikutsertakannya sejumlah pejabat yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan perkara Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak menilai keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka terhadap pejabat yang dimaksud.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap menyebut bahwa pejabat-pejabat tersebut hanya pernah dimintai keterangan dan belum terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas berbagai polemik tersebut, sejumlah elemen masyarakat meminta Komite Talenta dan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, serta kriteria penetapan peserta.

Mereka juga mendesak agar seluruh tahapan seleksi ditinjau kembali guna memastikan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, Komite Talenta maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik dan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut. (*)

Editor : Khanza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-9 Parnaraya Jadi Momentum Satukan Pengusaha, Petani Modern dan Jurnalis Wonogiri
Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng
Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan
Safari Subuh di Hari Kemerdekaan, Kapolresta Pati Tunjukkan Polri Dekat Rakyat
Mengenang Jasa Pahlawan, H. Suwito Gelar Khataman 30 Juz, Tirakatan dan Sholawatan
HUT RI ke-81, Kades Dukuhseti Pilih Asmaul Husna Mengenang Jasa Pahlawan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:29 WIB

HUT Ke-9 Parnaraya Jadi Momentum Satukan Pengusaha, Petani Modern dan Jurnalis Wonogiri

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru