Infojatengnews.com PATI – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V berhasil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seorang pelaku berinisial E.S. (33) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana Kompol Mudofar, S.H. mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sebelumnya menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun Juwana untuk memancing. Setelah selesai memancing dan beristirahat di rumah korban, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat seluruh penghuni rumah tertidur untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kompol Mudofar.
Korban baru mengetahui sepeda motor Honda PCX tahun 2021 warna merah miliknya telah hilang ketika dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Juwana.
“Kecepatan masyarakat dalam melapor sangat membantu kami mempercepat proses penyelidikan sehingga identitas pelaku dapat segera diketahui,” lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa para saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berada di wilayah Surabaya.
“Serangkaian penyelidikan kami lakukan secara intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil kami lacak,” kata Kompol Mudofar.
Pada Kamis, 5 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V berhasil mengamankan E.S. di rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci kendaraan saat korban sedang tertidur.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan modus yang digunakan sesuai dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan,” ungkap Kapolsek.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Sidoarjo seharga Rp6,5 juta kepada seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai penadah. Polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta sebagai barang bukti.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” tegas Kompol Mudofar.
Kompol Mudofar menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kunci kendaraan serta tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.
“Simpan kunci kendaraan di tempat yang aman dan tingkatkan kewaspadaan, karena kesempatan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pesannya.
Kapolsek menambahkan, Polsek Juwana bersama Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kejahatan curanmor demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis : Rizky
Editor : Rizky
Sumber Berita: Humas Polres Pati Polda Jateng








