SUKOHARJO, Infojatengnews.comย โ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Subnit 2 Unit Pidum Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT Sami Surya Indah Plastik, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MRP (24), warga Kelurahan Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai mekanik di perusahaan tersebut.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 20 September 2026. Saat itu, MRP mendapat laporan dari unit produksi mengenai adanya kerusakan pada mesin Cutting Sewing.
Sekitar pukul 21.30 WIB, MRP kemudian datang ke ruang produksi untuk melakukan pengecekan terhadap mesin tersebut. Dalam prosesnya, MRP melepas trafo yang terpasang pada mesin dan memasukkannya ke dalam karung.
Namun, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku. Dalam penanganan kerusakan mesin yang berkaitan dengan kelistrikan, mekanik seharusnya bekerja bersama mekanik lain yang memiliki keahlian di bidang kelistrikan.
Saat kejadian, MRP diduga bekerja seorang diri. Setelah melepas trafo, yang bersangkutan juga membawa trafo tersebut melalui jalur yang tidak biasa sebelum menuju ruang mekanik.
Kecurigaan muncul ketika petugas keamanan melakukan pengecekan ke ruang mekanik dan mendapati MRP tengah memotong kabel tembaga yang terdapat pada trafo mesin Cutting Sewing tersebut.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6.600.000.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian yang terjadi di lingkungan perusahaan.
โPetugas bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengamankan seorang laki-laki berinisial MRP berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut,โ ujar AKP Zaenudin.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
โKami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap keterangan maupun barang bukti akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Sukoharjo akan terus merespons setiap laporan maupun informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
โPolres Sukoharjo berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur. Setiap perkara yang dilaporkan masyarakat akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,โ tegas AKBP Anggaito.
Kapolres juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan terhadap aset serta barang-barang yang memiliki nilai ekonomi.
โKeamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,โ pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju warna biru tua bertuliskan โCutting Sewing B Maintenanceโ, satu potong celana panjang warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam dan krem, satu pasang kaos kaki warna hitam, satu buah kunci obeng warna merah, satu buah tang warna hijau, serta satu set trafo warna hitam yang masih dililit tembaga.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo untuk melengkapi pemeriksaan dan menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati








