SEMARANG –INFOJATENGNEWS.COM Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan sebuah gudang di Jalan Cilosari Barat Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, yang dijadikan lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pihak yang berkepentingan menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, bangunan yang dimaksud telah lama tidak digunakan atau dalam keadaan kosong. Aktivitas sebagaimana yang diberitakan tidak pernah terjadi di lokasi tersebut dalam waktu belakangan ini.
Selain itu, foto bangunan yang dimuat dalam pemberitaan disebut merupakan dokumentasi lama sehingga dinilai tidak mencerminkan kondisi terkini. Penggunaan foto lama tanpa disertai keterangan waktu pengambilan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak terkait juga membantah narasi yang menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM maupun mengaitkan nama-nama tertentu dengan aktivitas yang diberitakan. Menurut mereka, informasi tersebut tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, pihak terkait meminta awak media yang memuat pemberitaan tersebut untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, melakukan verifikasi secara menyeluruh, serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pihak terkait juga menyatakan siap apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Semua pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses verifikasi fakta sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim / Red)








