Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL -Infojatengnews.com – Sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan probadi.

Keputusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kendal pada Kamis (2/7/2026) tersebut merupakan sidang keenam yang digelar. Usai pembacaan putusan, terdakwa PW yang ditanya hakim apakah akan melalukan banding mengaku masih pikir-pikir.

N warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalo PW tidak di tahan dan dia masih menjabat sebagai perangkat Desa lagi saya mewakili masyarakat akan melakukan aksi demo besar – besaran di balai Desa.

“Kami juga sudah muak dengan prilaku dia saat menjabat, setiap kami minta di layani untuk pembuatan surat-surat sikapnya juga angkuh dan menggunakan bahasa yang tidak enak”. Jelasnya N

“Dengan adanya informasi dia di penjara selama dua tahun ini saya berharap, akan adanya pemecatan secara tidak hormat secepatnya”. Tutup N

Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.

“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat beli tanah warga,” ujarnya.

Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang akan diajukan terdakwa.

“Ya tinggal upaya banding yang akan diajukan yang bersangkutan nanti bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nelayan Muara Kintab Desak Audit Menyeluruh SPBN AKR No.30.3.2.004

Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.

“Jado seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, Kades Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kendal, untuk lebih berhati-hati dalam.menjalankan amanah. Menurutnya, perangkat harus mengayomi bukan memanfaatkan masyarakat, apalagi bagi yang tidak mampu.

Surya/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB