Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL -Infojatengnews.com – Sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan probadi.

Keputusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kendal pada Kamis (2/7/2026) tersebut merupakan sidang keenam yang digelar. Usai pembacaan putusan, terdakwa PW yang ditanya hakim apakah akan melalukan banding mengaku masih pikir-pikir.

N warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalo PW tidak di tahan dan dia masih menjabat sebagai perangkat Desa lagi saya mewakili masyarakat akan melakukan aksi demo besar – besaran di balai Desa.

“Kami juga sudah muak dengan prilaku dia saat menjabat, setiap kami minta di layani untuk pembuatan surat-surat sikapnya juga angkuh dan menggunakan bahasa yang tidak enak”. Jelasnya N

“Dengan adanya informasi dia di penjara selama dua tahun ini saya berharap, akan adanya pemecatan secara tidak hormat secepatnya”. Tutup N

Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.

“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat beli tanah warga,” ujarnya.

Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang akan diajukan terdakwa.

“Ya tinggal upaya banding yang akan diajukan yang bersangkutan nanti bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sambut HUT Polri ke-80, Polres Purworejo dan Komunitas Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Pantai Dewaruci

Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.

“Jado seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, Kades Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kendal, untuk lebih berhati-hati dalam.menjalankan amanah. Menurutnya, perangkat harus mengayomi bukan memanfaatkan masyarakat, apalagi bagi yang tidak mampu.

Surya/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus
BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial
โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso
Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang โ€“ Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:41 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WIB

BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:03 WIB

โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS

Berita Terbaru