Kasus Pemalsuan Jual Beli Tanah Warga, Oknum Perangkat Desa Korowelanganyar Divonis 2 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL -Infojatengnews.com – Sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kendal menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada terdakwa PW, seorang oknum Perangkat Desa Korowelanganyar, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, atas kasus pemalsuan dokumen jual-beli tanah milik warga untuk kepentingan probadi.

Keputusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Kendal pada Kamis (2/7/2026) tersebut merupakan sidang keenam yang digelar. Usai pembacaan putusan, terdakwa PW yang ditanya hakim apakah akan melalukan banding mengaku masih pikir-pikir.

N warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kalo PW tidak di tahan dan dia masih menjabat sebagai perangkat Desa lagi saya mewakili masyarakat akan melakukan aksi demo besar – besaran di balai Desa.

“Kami juga sudah muak dengan prilaku dia saat menjabat, setiap kami minta di layani untuk pembuatan surat-surat sikapnya juga angkuh dan menggunakan bahasa yang tidak enak”. Jelasnya N

“Dengan adanya informasi dia di penjara selama dua tahun ini saya berharap, akan adanya pemecatan secara tidak hormat secepatnya”. Tutup N

Kepala Desa Korowelang Anyar, Eko Tri Hardono saat dikonfirmasi usai menghadiri sidang mengaku, keputusan vonis dua tahun kepada terdakwa sudah sesuai. Pasalnya terdakwa juga sudah bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat yang sempat ia agunkan.

“Kalau tadi melihat keputusan hakim yang saya bandingkan dengan tuntutannya sudah masuk akal. Apalagi yang bersangkutan (terdakwa) juga sudah mau bertanggung jawab mengembalikan agunan. Tapi yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab, atas pemalsuan surat dan tanda tangan di surat beli tanah warga,” ujarnya.

Kades Eko juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk proses selanjutnya, termasuk upaya banding yang akan diajukan terdakwa.

“Ya tinggal upaya banding yang akan diajukan yang bersangkutan nanti bagaimana. Apakah bisa diterima atau tidak oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Drs. H. Imam Tunggara Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat di Kabupaten Bandung Barat

Kades Eko menjelaskan, kasus yang terjadi sejak 2019 tersebut bermula ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Namun saat serifikat sudah jadi, tidak segera dikembalikan kepada warga, malah dimanfaatkan oleh terdakwa.

“Jado seolah-olah tanah itu dibeli yang bersangkutan. Maka dibuatkanlah surat jual-beli palsu, sehingga seolah-olah tanah itu sudah menjadi milik yang bersangkutan,” jelasnya.

Kades Eko juga menyebut, kasus ini sudah meresahkan warga desanya. Bahkan banyak yang menanyakan, kapan vonis sidang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

“Kalau di masyarakat kan resahnya, kalau kasus dibiarkan, maka akan berapa banyak tanah lagi milik warga yang hilang. Ya ini kan dikembalikan karena istilahnya ketahuan, kalau tidak ya nggak tahu lah bagaimana,” bebernya.

Dengan adanya kasus ini, Kades Eko berharap kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kendal, untuk lebih berhati-hati dalam.menjalankan amanah. Menurutnya, perangkat harus mengayomi bukan memanfaatkan masyarakat, apalagi bagi yang tidak mampu.

Surya/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian
SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG
SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya
Naskah Esai Kritik Muktamar Ke-35 NU Viral di Media Sosial, Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Opsi Bjombang
Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan
Prof. Yuddy Chrisnandi Tegaskan: Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029
Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:14 WIB

SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:54 WIB

SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Prof. Yuddy Chrisnandi Tegaskan: Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Berita Terbaru