BANYUMAS -INFOJATENGNEWS.COMโ Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Kelas I B terus memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat. Bertempat di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pengadilan ini menggelar Sosialisasi Layanan Digital sekaligus pelaksanaan Sidang Keliling, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Kamis, 18 Juni 2026, antara Ketua PN Purwokerto Kelas I B, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., dengan Camat Kedungbanteng, Didit Hermawan, S.Sos. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, terutama bagi masyarakat yang terkendala jarak, transportasi, maupun biaya untuk datang ke gedung pengadilan di Purwokerto.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, PN Purwokerto memperkenalkan sejumlah inovasi pelayanan publik berbasis elektronik (e-court) untuk memudahkan pencari keadilan, antara lain:
– Prodeo: Layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu.
– E-Court & E-Litigasi: Sistem pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan perkara perdata secara elektronik.
– E-Berpadu: Integrasi berkas pidana antar-penegak hukum secara digital.
– Eraterang: Layanan permohonan surat keterangan pengadilan secara daring.
– Gugatan Sederhana: Mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan nilai materiil terbatas secara cepat dan efisien.
Acara ini disambut antusias oleh para peserta yang hadir, meliputi unsur Forkopimcam Kedungbanteng, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang sedang melaksanakan KKN Lapangan di PN Purwokerto.
Selain sosialisasi, momentum ini juga menandai pelaksanaan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Pemerintah Kecamatan Kedungbanteng memfasilitasi aula kecamatan sebagai ruang sidang sementara.
Sesuai kesepakatan, layanan ini difokuskan pada perkara perdata permohonan dengan pembuktian sederhana, sehingga dapat diperiksa dan diputus pada hari yang sama. Jenis perkara yang dilayani meliputi:
1.ย Permohonan pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan basis data kependudukan.
2.ย Permohonan penggantian/perubahan nama pada Akta Kelahiran.
3.ย Permohonan pembetulan akta pencatatan sipil akibat kekhilafan atau kekeliruan redaksional.
Camat Kedungbanteng, Didit Hermawan, S.Sos., menyambut baik program “jemput bola” ini. Menurutnya, kerja sama ini sangat meringankan warga yang membutuhkan penetapan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Purwokerto.
Sementara itu, pihak PN Purwokerto menegaskan bahwa sinergi ini adalah wujud nyata penerapan prinsip access to justice (akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat). Ke depannya, Sidang Keliling diharapkan dapat berjalan fleksibel dan berkala sesuai kebutuhan warga di wilayah hukum PN Purwokerto.
(Iwan/Red)
Apakah susunan dan judulnya sudah sesuai dengan yang Anda harapkan?






