ISMAHI Jabar Soroti Dana Hibah Rp6,23 Triliun, Efisiensi APBD Dinilai Tebang Pilih

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG INFOJATENGNEWS.COM- Narasi efisiensi anggaran yang terus digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai kehilangan makna ketika alokasi dana hibah dalam APBD 2026 justru tetap membengkak hingga mencapai sekitar Rp6,23 triliun. Besaran anggaran tersebut kini menjadi sorotan karena dianggap bertolak belakang dengan berbagai kebijakan penghematan yang diberlakukan di sejumlah sektor pelayanan publik.

Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat, Muhammad Zakky Noor Ramadhan, menilai kebijakan tersebut memperlihatkan adanya standar ganda dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp2,4 triliun, pemerintah daerah berulang kali menggaungkan pentingnya efisiensi. Namun pada saat yang sama, dana hibah tetap menjadi salah satu pos anggaran terbesar dalam APBD Jawa Barat.

โ€œPublik berhak mempertanyakan komitmen efisiensi yang selama ini dikampanyekan. Jika memang kondisi fiskal sedang tertekan, mengapa dana hibah justru tetap dipertahankan dalam jumlah yang sangat besar?โ€ ujar Zakky.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata soal angka, melainkan menyangkut keberpihakan politik anggaran pemerintah daerah. Ketika anggaran kesehatan hanya sekitar Rp1,63 triliun, sementara dana hibah dan bagi hasil mencapai Rp6,23 triliun, muncul pertanyaan serius mengenai skala prioritas pembangunan Jawa Barat.

Padahal hingga saat ini masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Infrastruktur jalan di sejumlah daerah masih rusak, ketimpangan pembangunan wilayah selatan dan utara Jawa Barat belum terselesaikan, konflik agraria terus berulang, kualitas pendidikan masih menghadapi tantangan, serta akses layanan kesehatan belum merata.

โ€œRakyat diminta memahami kondisi keuangan daerah yang terbatas. Program-program tertentu dipangkas atas nama efisiensi. Tetapi ketika dana hibah mencapai triliunan rupiah, pemerintah justru belum mampu menjelaskan secara terbuka urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat luas,โ€ tegasnya.

Zakky menilai dana hibah selama ini menjadi salah satu pos anggaran yang paling minim pengawasan publik. Masyarakat hanya mengetahui nominal yang dialokasikan, tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dasar penentuan penerima, indikator manfaat, hingga ukuran keberhasilannya.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dana hibah lebih dekat dengan kepentingan politik dibanding kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga:  Danrem 071/Wijayakusuma Ajak Mahasiswa Unsoed Jadi Perwira TNI: โ€œJangan Takut Bermimpi Besar, Jangan Takut Mengabdi

โ€œTransparansi tidak cukup hanya dengan mengumumkan angka. Yang ingin diketahui publik adalah siapa penerimanya, mengapa dipilih, apa manfaatnya, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat. Jika itu tidak dibuka secara jelas, maka ruang kecurigaan akan terus muncul,โ€ katanya.

Ia juga menyoroti adanya peningkatan alokasi hibah kepada sejumlah lembaga dan instansi tertentu yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Sementara itu, program-program yang menyentuh kebutuhan publik justru harus berhadapan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Menurut Zakky, kondisi tersebut menunjukkan bahwa efisiensi anggaran masih bersifat selektif. Penghematan terlihat tegas terhadap belanja tertentu, namun tidak menyentuh pos-pos yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.

โ€œEfisiensi tidak boleh hanya berlaku untuk program yang manfaatnya dirasakan rakyat. Jika pemerintah serius melakukan pembenahan fiskal, maka seluruh pos anggaran, termasuk hibah, harus berani dievaluasi secara terbuka,โ€ ujarnya.

ISMAHI Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD untuk membuka seluruh proses penganggaran hibah kepada publik. Mulai dari mekanisme pengajuan, proses verifikasi, dasar penilaian, hingga indikator keberhasilan penerima hibah harus dapat diakses dan diawasi masyarakat.

Menurut Zakky, APBD bukanlah dokumen administratif milik pemerintah semata, melainkan kontrak politik yang harus mencerminkan kepentingan rakyat.

โ€œPertanyaan yang harus dijawab pemerintah sederhana. Di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi, apakah dana hibah triliunan rupiah ini benar-benar untuk kepentingan rakyat atau justru untuk mempertahankan kenyamanan kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan?โ€ tegasnya.

Ia menambahkan, kritik terhadap dana hibah bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

โ€œJika pemerintah tidak mampu menjelaskan secara terbuka alasan di balik alokasi hibah yang begitu besar, maka publik akan terus mempertanyakan apakahefisiensi yang digaungkan selama ini merupakan kebijakan yang konsisten atau hanya slogan politik semata,โ€ pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB