Semarang, Infojatengnews.com โ Polda Jateng โ Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung maut terhadap pemilik Counter HP Royal Phone, Candra Waskito (25 tahun), yang terjadi di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, akhirnya terungkap. Polres Semarang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Budiyono. Di hadapan awak media, Kapolres memastikan polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial DPP (20) dan TI (25), keduanya warga Kabupaten Semarang.
Motif Ekonomi yang Berujung Maut
Kapolres menjelaskan, aksi tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi. Kedua pelaku awalnya berniat mencuri sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli barang di counter milik korban.
โSaat korban mengetahui niat kedua pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia,โ papar Kapolres.
Mendatangi Orang yang Dikenal
Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana memaparkan kronologi kejadian. Kedua pelaku mendatangi Counter HP Royal Phone pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan alasan hendak membeli telepon seluler.
DPP ternyata telah mengenal korban sebelumnya. Keduanya pernah melakukan transaksi jual beli โ DPP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan pernah menjual makanan kepada korban, dan sebaliknya, DPP juga pernah membeli HP di counter milik Candra. Kedekatan inilah yang membuat kedatangan DPP pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
โNamun, saat berada di dalam counter, kedua pelaku diduga menjalankan niatnya untuk mengambil HP. Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu,โ imbuh AKP Bodia.
Bawa Jenazah dan Barang Curian ke Grobogan
Setelah memastikan korban meninggal dunia, DPP merusak perangkat CCTV dan dekoder yang berada di dalam counter. Bersama TI, keduanya memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban.
Mereka membawa mobil tersebut beserta jenazah menuju wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selain mobil dan jenazah, pelaku juga membawa kabur sebanyak 53 unit HP milik korban. Setelah meninggalkan kendaraan di Grobogan, kedua pelaku kembali ke wilayah Ambarawa menggunakan jasa ojek daring.
Jenazah korban kemudian ditemukan warga pada Kamis sore, 6 Agustus 2026, di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ yang terparkir di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Kerja Cepat Antar-Satuan Berbuah Hasil
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polda Jawa Tengah, Tim Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan. Dua pelaku berhasil diamankan secara terpisah pada Jumat, 7 Agustus 2026, masing-masing di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Terkait kabar keterlibatan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai rekan salah satu pelaku, Kasat Reskrim menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam tindak pidana yang sedang ditangani.
โSampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,โ jelas Kasat Reskrim.
Diancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dilakukan bersama-sama dan pada waktu malam hari, yang terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain, yang terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
โProses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut,โ tegas Kapolres.
Jk_Zed/Red








