Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Infojatengnews.com  – Instruksi Penjabat Bupati Cilacap terkait penertiban dan penegakan perizinan tempat hiburan karaoke diduga hanya menjadi omongan belaka. Pasalnya, sejak instruksi tersebut disampaikan hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penindakan nyata terhadap sejumlah usaha karaoke yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Kecamatan Cilacap Timur.

Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Berbagai spekulasi pun bermunculan: apakah arahan pimpinan daerah ini hanya sekadar pernyataan tanpa tindak lanjut, atau sudah terjalin proses lobi-lobi baik di lingkungan jajaran pemerintahan maupun di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi utama penegak Peraturan Daerah (Perda). Hal ini pun memicu anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap terlihat tidak tegas dan melempem dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh media ini, awalnya masyarakat menyambut baik arahan Penjabat Bupati yang meminta agar kepatuhan terhadap perizinan tempat hiburan segera ditegakkan. Namun harapan itu perlahan memudar. Setelah pihak pengelola atau pemilik usaha karaoke dipanggil untuk dimintai keterangan, tidak ada langkah nyata yang diambil selanjutnya.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, tercatat sebanyak 11 tempat hiburan karaoke di wilayah Cilacap Timur yang sama sekali belum memiliki izin operasional, namun tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.

Hasil pemantauan langsung tim media di lapangan menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Selain tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, sejumlah pemilik usaha karaoke tersebut diketahui seolah berlindung di balik perlindungan salah satu oknum aparat penegak hukum.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah adanya perlindungan dari oknum tersebut menjadi alasan mengapa Pemerintah Kabupaten Cilacap terlihat tidak berani bertindak tegas, atau apakah sudah terjalin kesepakatan dan negosiasi tertentu sehingga penegakan aturan menjadi terhambat?

Baca Juga:  Kalikidang FC Juara Turnamen Camat Cup U-18 Sokaraja Usai Tekuk Pamijen FC Lewat Adu Penalti

Untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh penjelasan resmi, tim media ini telah berupaya menghubungi langsung Penjabat Bupati Cilacap melalui pesan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kami meminta tanggapan resmi terkait langkah apa yang akan dan telah disiapkan pemerintah daerah guna menindak tegas para pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan perizinan tersebut. Namun hingga berita ini selesai disusun dan siap diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban yang disampaikan dari pihak Penjabat Bupati Cilacap.

Tim media akan terus memantau perkembangan penanganan masalah ini, serta tetap membuka ruang tanggapan dari semua pihak yang berkepentingan guna kebenaran informasi yang seimbang.

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini diberikan hak tanggapan sesuai dengan peraturan pers yang berlaku. (*)

Penulis : Tim

Editor : Khanza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian
SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG
SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya
Naskah Esai Kritik Muktamar Ke-35 NU Viral di Media Sosial, Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Opsi Bjombang
Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan
Prof. Yuddy Chrisnandi Tegaskan: Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029
Rangkaian Penutup Kegiatan HUT RI Ke-81 Kelurahan Pasir Kidul Purwokerto Barat Gelar Jalan Sehat Bersama Warga.
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Kritik Pedas terhadap ESDM Provinsi Jawa Tengah: Jangan Gantung Masyarakat Tanpa Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:14 WIB

SEMARAK HUT RI ke-81: Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikut Jalan Sehat Selokerto, Dibuka Resmi Anggota TNI Kodim 0728/WNG

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:54 WIB

SEMARAK HUT RI ke-81: Lomba Bola Voli Antar RT Watusari Pakintelan Dipadati Warga, Ini Para Jawaranya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Hadiri Kirab Budaya Rowosari, Sisca Meritania Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Perjuangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Prof. Yuddy Chrisnandi Tegaskan: Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Berita Terbaru