Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAPAS PATI, INFOJATENGNEWS.COM โ€“ Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Pati dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati serta Dispermades Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan, Pemberdayaan, dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan Berbasis Desa.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam proses pembimbingan dan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan agar dapat kembali diterima dan berperan aktif di tengah masyarakat. Kerja sama ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial serta pelibatan masyarakat dalam proses pembinaan Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, menyampaikan bahwa desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien. Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan dukungan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses perubahan perilaku klien.

โ€œKeberhasilan reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa. Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap klien dapat memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kemandirian, dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,โ€ ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan program pembimbingan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penguatan kapasitas dan keterampilan klien, fasilitasi akses terhadap program-program desa, serta pengembangan jejaring sosial yang mendukung proses reintegrasi sosial. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap klien yang sedang menjalani program pembimbingan di wilayahnya.

Baca Juga:  LPPK Nusantara Kendal Telah Terakreditasi, Siap Lindungi Konsumen yang Dirugikan

Kepala Dispermades Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berdaya. Melalui pemberdayaan berbasis desa, klien pemasyarakatan diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan keterampilan, memperoleh akses ekonomi produktif, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Pati optimis pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan serta kemandirian klien pemasyarakatan.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara
Pelayanan Satpas SIM Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cepat dan Humanis bagi Masyarakat
Kapolresta Banyumas Jalin Silaturahmi dengan Kajari Banyumas, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.
Sinergitas Tiga Pilar Semakin Solid, Kapolres Semarang Perkuat Koordinasi Bersama TNI dan Kejaksaan
Perkokoh Soliditas, Kapolres Gunungkidul Silaturahmi ke Kejari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:20 WIB

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:54 WIB

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:31 WIB

Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:46 WIB

Pelayanan Satpas SIM Karanganyar Berjalan Lancar, Satlantas Hadirkan Layanan Cepat dan Humanis bagi Masyarakat

Berita Terbaru