Empat Santri Bantah Jadi Korban, Narasi Pelapor dalam Kasus Al-Anfas Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK | โ€“Infojatengnews.com- Di tengah ramainya pemberitaan terkait dugaan kasus asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak, empat santri yang identitasnya sengaja dirahasiakan akhirnya menyampaikan klarifikasi kepada media. Selasa 9 Juni 2026.

Keempat santri tersebut mengaku merasa keberatan karena nama mereka dikaitkan dengan perkara yang menurut mereka tidak pernah mereka alami. Mereka juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menjadi korban sebagaimana narasi yang berkembang di sebagian pemberitaan dan media sosial.

“Kami pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tetapi kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Justru kami kaget ketika mengetahui nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ungkap salah satu santri.

Karena khawatir terhadap dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, keempat santri memilih agar identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku harus menghadapi berbagai pertanyaan dari lingkungan sekitar setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan.

Menurut para santri, pemberitaan yang berkembang telah menimbulkan beban tersendiri bagi mereka dan keluarga. Mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara informasi yang telah terbukti dengan informasi yang masih dalam proses pembuktian hukum.

“Kami hanya ingin nama baik kami tidak ikut terdampak. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berharap keterangan kami tidak ditafsirkan di luar apa yang sebenarnya kami sampaikan,” ujar santri lainnya.

Sementara itu, Sugiono, S.H., selaku pendamping Padepokan Al-Anfas, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta agar seluruh pihak menghormati hak-hak mereka yang merasa dirugikan oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta yang mereka alami,” kata Sugiono.

Baca Juga:  โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Pihak Padepokan Al-Anfas menilai bahwa klarifikasi dari para santri penting disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Menurut mereka, proses hukum harus tetap berjalan tanpa tekanan opini yang dapat memengaruhi penilaian masyarakat sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan maupun proses hukum yang berlangsung.

Pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menghormati apa pun hasil yang nantinya ditetapkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun
Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus
BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial
โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso
Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS
Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris
Pendampingan PK Bapas Pati Berhasil, Diversi Enam ABH di Rutan Kudus Capai Kesepakatan
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang โ€“ Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:41 WIB

“Jika Dibiarkan, Wibawa Hukum di Serang Dipertaruhkan”: Dugaan Pelanggaran HGU, IPAL, UMR, dan BPJS Selama Puluhan Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Formasi Pemdes Karanggitung Lengkap, Dwi Erlina Resmi Dilantik sebagai Kadus

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WIB

BBPTUHPT Baturraden Rayakan HUT Ke-73: Perkuat Komitmen Hadirkan Bibit Ternak Berkualitas dan Kepedulian Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:03 WIB

โ€‹Satu Komando, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Cilacap Ucapkan Selamat Ultah ke-47 untuk Ketua MPO Edy Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:57 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Tinjau Lokasi Kebakaran di Kelurahan Jawa Kanan SS

Berita Terbaru