Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Belum Dapat Kembali Kendaraannya

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA โ€“Infojatengnews.com- Putusan Pengadilan Negeri Salatiga atas kasus penipuan jual beli kendaraan disambut berbaur perasaan oleh Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina yang menjadi korban. Ia mengapresiasi putusan yang dinilai telah mewujudkan rasa keadilan, namun tetap kecewa karena kendaraan miliknya belum dikembalikan.

“Saya berterima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tetapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali,” ujar Rivai kepada wartawan.

Ia mempertanyakan alasan kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti perkara.

“Saya juga mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti?” tambahnya.

Rivai menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya, dan saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum guna menentukan langkah yang tepat.

“Saat ini saya masih koordinasi dengan pengacara,” ungkapnya.

Modus Percaya Bantu Jual, Berujung Rugi Rp150 Juta

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, peristiwa bermula Senin, 17 November 2025. Terdakwa berinisial AKS mendatangi kediaman Rivai di lingkungan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dan menawarkan diri membantu menjual satu unit Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver bernomor polisi K-1805-DA senilai Rp150 juta.

Pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, AKS menghubungi korban dan mengaku telah menjumpai calon pembeli dari Ciamis yang bersedia membayar lunas lewat pemindahbukuan.

Sekitar pukul 15.00 WIB hari yang sama, terdakwa kembali ke rumah korban. Rivai lalu menyerahkan kendaraan beserta dokumen lengkap berupa BPKB, STNK, dan kunci cadangan. AKS berjanji akan menyetorkan uang hasil penjualan segera setelah dana diterima dari pembeli.

Alih-alih menerima pembayaran, Rivai justru kesulitan mendapatkan kepastian. Ternyata sekitar pukul 19.00 WIB, AKS menawarkan kendaraan itu kepada orang berinisial TA dengan alasan itu adalah kendaraan milik temannya, dan akhirnya menjualnya seharga Rp109 juta.

Baca Juga:  Nekat terjun ke kedung sungai sedalam 2 eter, anak 14 tahun meninggal tenggelam di Tengaran.

Saat korban menanyakan perkembangan, terdakwa kerap memberikan alasan tak jelas dan mulai menghindar. Akibat perbuatan tersebut, Rivai menderita kerugian materi senilai Rp150 juta.

Terdakwa Terbukti Penipuan, Kendaraan Belum Ditetapkan Barang Bukti

Majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut. Barang bukti yang dinyatakan dalam putusan hanya berupa satu lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama AKS periode November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-9 Parnaraya Jadi Momentum Satukan Pengusaha, Petani Modern dan Jurnalis Wonogiri
Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng
Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan
Safari Subuh di Hari Kemerdekaan, Kapolresta Pati Tunjukkan Polri Dekat Rakyat
Mengenang Jasa Pahlawan, H. Suwito Gelar Khataman 30 Juz, Tirakatan dan Sholawatan
HUT RI ke-81, Kades Dukuhseti Pilih Asmaul Husna Mengenang Jasa Pahlawan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:29 WIB

HUT Ke-9 Parnaraya Jadi Momentum Satukan Pengusaha, Petani Modern dan Jurnalis Wonogiri

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru