Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Kaliwungu Kendal Disorot; Pengelola dan Dugaan Koordinasi dengan Oknum APH Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | INFOJATENGNEWS.COM โ€“ Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan kegiatan penambangan yang masih berlangsung di wilayah Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tanah keluar dari lokasi penambangan.

Dari keterangan yang diperoleh di lokasi, sejumlah pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Yazir. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun kapasitas yang bersangkutan sebagai pengelola belum dapat diverifikasi secara independen.

Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut. Menurut pengakuannya, tanah hasil galian diperjualbelikan untuk keperluan urug di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal.

Selain itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lapangan, disebutkan adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Pisah Sambut Komandan Denpom IV/1 Purwokerto: Letkol Didik Kurniawan Wibowo Bertugas ke Puspomad, Digantikan Letkol David Christanto

Selain itu, apabila kegiatan tersebut juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah segera melakukan pengecekan legalitas perizinan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, instansi perizinan, maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM/INVESTIGASI

)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng
Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan
Safari Subuh di Hari Kemerdekaan, Kapolresta Pati Tunjukkan Polri Dekat Rakyat
Mengenang Jasa Pahlawan, H. Suwito Gelar Khataman 30 Juz, Tirakatan dan Sholawatan
HUT RI ke-81, Kades Dukuhseti Pilih Asmaul Husna Mengenang Jasa Pahlawan
Kekuatanย Sederhana Namun Bermakna! Warga RT 03/RW 02 Krajan Leyangan Rayakan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Upacara HUT RI ke-81 di Kecamatan Kembaran Banyumas Tampil Berbeda dan Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Kusuma Negara

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jateng

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Pisah Sambut Kapolres Lubuk Linggau: AKBP Adithia Bagus Arjunadi Tinggalkan Jabatan, AKBP Catur Erwin Setiawan Resmi Melanjutkan Kepemimpinan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Safari Subuh di Hari Kemerdekaan, Kapolresta Pati Tunjukkan Polri Dekat Rakyat

Berita Terbaru