Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Galian C di Kaliwungu Kendal Disorot; Pengelola dan Dugaan Koordinasi dengan Oknum APH Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | INFOJATENGNEWS.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan kegiatan penambangan yang masih berlangsung di wilayah Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke sejumlah dump truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tanah keluar dari lokasi penambangan.

Dari keterangan yang diperoleh di lokasi, sejumlah pekerja menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Yazir. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, identitas maupun kapasitas yang bersangkutan sebagai pengelola belum dapat diverifikasi secara independen.

Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari seorang sopir dump truk yang mengaku mengangkut material tanah dari lokasi tersebut. Menurut pengakuannya, tanah hasil galian diperjualbelikan untuk keperluan urug di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal.

Selain itu, berdasarkan pengakuan yang disampaikan di lapangan, disebutkan adanya klaim bahwa aktivitas tersebut telah “berkoordinasi” dengan oknum anggota. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila benar aktivitas penambangan tersebut dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, maka dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Milad ke-27 Unimus, Usung Semangat "Kampus Hijau Merona" dan Buka 10 Program Studi Baru

Selain itu, apabila kegiatan tersebut juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah segera melakukan pengecekan legalitas perizinan dan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola, instansi perizinan, maupun pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (TIM/INVESTIGASI

)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infojatengnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut
Seminggu Menjabat, Kapolda DIY Perkuat Sinergi TNI-Polri melalui Silaturahmi ke Lanal Yogyakarta
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Pengungkapan Pig Butchering Scam Diapresiasi FBI, Empat Personel Ditressiber Polda Jateng Diundang Ikuti Pelatihan Polda Jateng dan FBI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WIB

ISTRI FUJIYANTO DESAK KEADILAN! Kuasa Hukum Minta Dugaan Ancaman dan Penodongan Pisau Turut Diusut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2026 - 09:17 WIB